Beranda

Alasan Hakim Bebaskan Samsudin Cs Terkait Konten Tukar Pasangan

Alasan Hakim Bebaskan Samsudin Cs Terkait Konten Tukar Pasangan
Sidang vonis Samsudin cs berlangsung di PN Blitar, Senin (29/7/2024).(arofiq/io)

INDONESIAONLINE – Pengadilan Negeri (PN) Blitar memvonis bebas Samsudin bersama dua anak buahnya, Ahmad Yusuf Febriansah dan M. Nurkhabatul Fikri, dalam sidang yang berlangsung Senin (29/7/2024). Kasus ini berkaitan dengan konten bertukar pasangan yang sempat viral di media sosial.

Ketiganya didakwa sebelumnya melanggar pasal 27 ayat 1 jo pasal 5 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sidang lanjutan yang dipimpin oleh hakim ketua Ari Kurniawan bersama dua hakim anggota, Mohammad Syafii dan M. Iqbal Hutabarat, berlangsung hampir tiga jam. Dalam amar putusannya, hakim ketua menyatakan bahwa seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) kepada para terdakwa tidak terbukti dan tidak terpenuhi.

“Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari dakwaan penuntut umum tidak terbukti dan tidak terpenuhi, maka sudah seharusnya membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum dari penuntut umum,” ujar hakim ketua Ari Kurniawan di persidangan.

Vonis bebas ini disambut dengan kegembiraan oleh para pengikut Samsudin yang hadir di ruang sidang. Beberapa di antaranya terlihat menangis saat mendengar putusan majelis hakim. Istri Samsudin juga tampak hadir dan terharu dengan hasil putusan tersebut.

Di sisi lain, JPU menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya terhadap vonis bebas ini.

Humas PN Blitar M. Iqbal Hutabarat mengungkapkan bahwa putusan sidang ini berjalan lancar. “Putusan ini sudah sesuai hati nurani majelis hakim berdasarkan fakta-fakta di persidangan. Putusan sudah memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Kalau tidak puas dengan putusan itu, JPU bisa melakukan upaya hukum lain,” ucapnya.

Penasihat hukum Samsudin, Supriarno, menyebutkan bahwa putusan majelis hakim merupakan hal yang wajar. Menurut dia, kliennya tidak melakukan apa yang dituduhkan dalam potongan video yang viral di media sosial.

“Video yang viral itu potongan video yang diunggah oleh akun medsos orang lain. Para terdakwa memang tidak melakukan itu. Jadi, ini putusan biasa dan sudah pada mestinya mereka dibebaskan,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari penetapan Samsudin, pemilik Padepokan Nuswantoro di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, sebagai tersangka dalam kasus video viral bertukar pasangan pada Maret 2024. Video tersebut pertama diunggah di channel YouTube Mbah Den (Sariden) milik Samsudin dan potongan video tersebut kemudian menjadi viral di media sosial sehingga membuat resah masyarakat.

Putusan ini menjadi perhatian publik, mengingat dampak video tersebut yang cukup besar di masyarakat. Hingga berita ini ditulis, belum ada keputusan final dari JPU terkait langkah hukum selanjutnya yang akan diambil.

Sementara itu, Gus Samsudin beserta keluarganya menyambut baik putusan ini sebagai pembuktian atas ketidaksalahannya dalam kasus yang sempat menghebohkan tersebut. (ar/hel)

Exit mobile version