Investigasi mendalam kasus narkoba eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik. Peran istri dan bawahan didalami usai temuan koper berisi sabu dan ekstasi di Tangerang.
INDONESIAONLINE – Rabu sore di Cluster Grande Karawaci, Tangerang, seharusnya berjalan tenang seperti hari-hari biasa di kawasan residensial kelas menengah itu. Namun, ketenangan pecah ketika tim Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri bergerak dalam diam, melakukan operasi yang kelak mengguncang institusi Bhayangkara.
Target mereka bukan bandar jalanan atau kurir sindikat internasional, melainkan sebuah koper putih yang tersimpan rapi di salah satu rumah.
Koper itu bukan sekadar bagasi perjalanan. Di dalamnya tersimpan “apotek berjalan” yang haram: 16,3 gram sabu, puluhan butir ekstasi, ketamin, hingga psikotropika golongan keras seperti Alprazolam. Pemilik bayangannya? Seorang Perwira Menengah (Pamen) yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan narkotika di Nusa Tenggara Barat: AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota.
Penemuan ini bukan sekadar kasus kriminal biasa. Ini adalah sebuah anomali memalukan yang memperlihatkan bagaimana narkoba telah menyusup ke sirkel paling privat seorang penegak hukum, menyeret serta istri dan bawahan dalam pusaran hukum yang pelik.
Jejak Kimia di Ruang Privat
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, tidak menutupi kegeraman sekaligus kehati-hatian institusinya dalam menangani kasus ini. Fokus penyidikan kini melebar, tidak lagi hanya pada AKBP Didik yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dicopot dari jabatannya, tetapi menyasar lingkaran terdekatnya: sang istri, Miranti Afrina, dan mantan anak buahnya, Aipda Dianita Agustina.
“Kami lakukan pengecekan darah dan rambut terhadap Miranti Afrina dan Aipda Dianita Agustina,” ujar Eko dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026) kemarin.
Langkah forensik ini krusial. Tes rambut bukan prosedur standar untuk kasus ringan; ini adalah metode investigasi mendalam untuk melacak riwayat penggunaan zat terlarang dalam jangka waktu panjang—bisa mencapai tiga bulan ke belakang. Jika tes urine hanya menangkap jejak penggunaan harian, tes rambut akan mengungkap gaya hidup.
Penyidik sedang berusaha menjawab pertanyaan mendasar: Apakah Miranti Afrina hanya seorang istri yang diam, ataukah ia bagian aktif dari gaya hidup hedonisme narkotika suaminya? Eko menegaskan bahwa pihaknya tengah mendalami unsur mens rea (niat jahat) dan peran spesifik Miranti.
Dalam hukum pidana, mengetahui adanya kejahatan namun membiarkannya terjadi—terlebih jika menikmati hasilnya—bisa menjerumuskan seseorang ke dalam pasal penyertaan.
Relasi Kuasa: Atasan, Bawahan, dan “Gudang” Penyimpanan
Aspek paling mengganggu dari kasus ini terletak pada lokasi penemuan barang bukti. Koper putih berisi narkoba tersebut tidak ditemukan di rumah dinas Kapolres di Bima, melainkan di kediaman pribadi Aipda Dianita Agustina di Tangerang.
Fakta ini membuka kotak pandora mengenai relasi kuasa yang toksik dalam tubuh kepolisian. Aipda Dianita adalah mantan anak buah Didik. Pola ini mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang di mana atasan memanfaatkan bawahan untuk “mengamankan” aset ilegal.
Tangerang, yang berjarak ribuan kilometer dari wilayah hukum Polres Bima Kota, menjadi tempat persembunyian yang dianggap aman—jauh dari pantauan anggota di daerah.
Penyidik kini menghadapi tantangan untuk membedah posisi Dianita. Apakah ia menyimpan koper tersebut di bawah ancaman, loyalitas buta korps (esprit de corps yang menyimpang), atau justru ia memiliki peran sentral sebagai perantara?
Keterlibatan seorang polwan berpangkat Aipda dalam menyembunyikan logistik narkoba atasan menunjukkan betapa rusaknya hierarki komando jika disusupi kepentingan kriminal.
Barang bukti yang ditemukan pun menceritakan kisahnya sendiri. Kombinasi 16,3 gram sabu, 51 butir ekstasi (termasuk sisa pakai), 5 gram ketamin, 19 butir Alprazolam, dan 2 butir Happy Five bukanlah paket “pemula”. Variasi zat—mulai dari stimulan, halusinogen, hingga depresan—menunjukkan profil pengguna berat atau bahkan indikasi suplai untuk pesta tertutup (private party).
Happy Five (Erimin-5) dan Ketamin kerap diasosiasikan dengan hiburan malam kelas atas, menegaskan bahwa barang-barang ini kemungkinan besar bukan untuk konsumsi pengobatan.
Turbulensi Kepercayaan Publik
Kasus AKBP Didik meledak di saat Polri tengah berjuang keras memulihkan citra pasca-rentetan skandal internal beberapa tahun terakhir. Ironi terjadi karena Bima Kota merupakan wilayah yang memiliki tantangan demografi dan sosial yang kompleks terkait peredaran narkoba. Ketika kepala kepolisian resor yang seharusnya menjadi “sapu pembersih” justru kotor, dampaknya terhadap moralitas anggota di lapangan sangat destruktif.
Masyarakat Bima, dan publik Indonesia secara luas, kembali disuguhi tontonan di mana hukum tumpul ke atas namun tajam ke bawah. Kepercayaan sosial (social trust) terhadap institusi penegak hukum dipertaruhkan. Jika seorang Kapolres bisa menyimpan “toko obat” terlarang di rumah bawahannya, bagaimana masyarakat bisa percaya pada transparansi penanganan kasus narkoba di jalanan?
Dari perspektif sosiologi hukum, kasus ini menyoroti fenomena blue curtain of silence atau kode senyap, di mana pelanggaran oleh anggota seringkali diketahui oleh lingkaran dalam namun didiamkan hingga akhirnya meledak oleh intervensi eksternal—dalam hal ini Paminal Mabes Polri. Fakta bahwa penangkapan dilakukan oleh Paminal Pusat, bukan Polda setempat, mengisyaratkan adanya kegagalan pengawasan melekat (waskat) di tingkat daerah atau potensi “pembiaran” lokal.
Jerat Hukum KUHP Baru: Ujian bagi Didik
Penetapan tersangka terhadap AKBP Didik menggunakan instrumen hukum terbaru, yakni UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku penuh di tahun 2026, juncto UU Psikotropika. Pasal 609 ayat (2) KUHP baru mengatur sanksi berat bagi pejabat publik yang menyalahgunakan kekuasaan untuk melakukan tindak pidana.
Penerapan pasal ini menjadi ujian bagi sistem peradilan pidana yang baru. Publik akan mengamati apakah status “Perwira Menengah” akan memberikan privilese dalam proses peradilan, atau justru menjadi faktor pemberat hukuman karena sumpah jabatan yang dilanggar.
Brigjen Eko Hadi Santoso dan timnya kini berpacu dengan waktu. Hasil tes laboratorium forensik terhadap sampel darah dan rambut Miranti serta Dianita akan menjadi kunci babak selanjutnya. Jika hasilnya positif, narasi kasus ini akan berubah dari sekadar “oknum polisi nakal” menjadi sindikat narkoba keluarga yang beroperasi di balik seragam cokelat.
Operasi senyap di Karawaci telah membuka mata publik, namun menyisakan pertanyaan besar yang belum terjawab. Dari mana AKBP Didik mendapatkan suplai barang haram dengan variasi sebanyak itu? Apakah ada jaringan bandar besar yang “memelihara” sang Kapolres sebagai pelindung bisnis mereka?
Narkoba seberat dan sebanyak itu tidak jatuh dari langit. Ia memiliki rantai pasok. Jika penyidikan berhenti hanya pada kepemilikan, maka Polri gagal menyentuh akar masalahnya. Didik hanyalah satu simpul. Pertanyaan investigatif selanjutnya adalah: siapa pemasoknya? Dan apakah Didik satu-satunya perwira yang bermain dalam lingkaran ini?
Kini, nasib karier AKBP Didik telah tamat. Namun, pertanggungjawaban hukum baru saja dimulai. Koper putih di Tangerang itu telah menjadi monumen kegagalan integritas, sekaligus peringatan keras bagi setiap pemegang lencana: tidak ada tempat yang benar-benar aman untuk menyembunyikan kejahatan, bahkan di rumah bawahan yang paling setia sekalipun.
