Beranda

Babak Baru Skandal Haji: Yaqut Melawan, KPK Siapkan Bukti Kuat

Babak Baru Skandal Haji: Yaqut Melawan, KPK Siapkan Bukti Kuat
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (foto: @gusyaqut)

Eks Menag Yaqut ajukan praperadilan lawan KPK soal status tersangka korupsi haji. KPK siap hadapi dengan bukti formil dan materiil yang kokoh.

INDONESIAONLINE – Gelombang panas kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 memasuki fase krusial dan menegangkan. Di tengah sorotan publik yang tajam terhadap pengelolaan dana umat, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memilih jalur perlawanan terbuka.

Tak terima dengan status tersangka yang disematkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sosok yang akrab disapa Gus Yaqut ini resmi melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Langkah hukum ini bukan sekadar upaya pembelaan diri biasa, melainkan sebuah pertaruhan besar kredibilitas antara lembaga antirasuah dan mantan pejabat tinggi negara. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL pada Selasa, 10 Februari 2026, menandai dimulainya “perang” argumen hukum mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam skandal yang menyayat hati jutaan jemaah tunggu haji Indonesia.

Manuver “Gus Men” dan Hak Konstitusional

Pendaftaran gugatan praperadilan oleh Yaqut Cholil Qoumas menjadi sinyal bahwa kubu eks Menag meyakini adanya celah prosedur atau kelemahan bukti dalam penetapan tersangka oleh KPK. Dalam sistem hukum pidana Indonesia, praperadilan adalah mekanisme kontrol atau check and balances untuk menguji keabsahan upaya paksa yang dilakukan penyidik, termasuk penetapan tersangka, penahanan, hingga penyitaan.

Langkah ini sah dan dijamin undang-undang. Namun, publik tentu bertanya-tanya: amunisi apa yang dibawa Yaqut untuk mematahkan sangkaan KPK? Mengingat kasus korupsi haji bukanlah perkara sembarangan. Isu ini menyangkut dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan yang seharusnya memprioritaskan jemaah reguler yang telah mengantre puluhan tahun, namun diduga dialihkan secara sepihak ke haji khusus (plus) dengan motif keuntungan tertentu.

Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel mengonfirmasi bahwa sidang perdana untuk menguji “sah atau tidaknya penetapan tersangka” ini dijadwalkan digelar dua pekan mendatang, tepatnya Selasa, 24 Februari 2026. Hingga kini, petitum atau detail tuntutan spesifik Yaqut belum terpublikasi secara rinci, namun intinya jelas: ia menolak label koruptor yang kini melekat padanya.

KPK: Kami Tidak Asal Tembak

Merespons manuver hukum Yaqut, KPK tampil dengan kepercayaan diri tinggi. Gedung Merah Putih tidak tampak gentar menghadapi gugatan tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas bukanlah keputusan yang diambil dalam semalam, melainkan hasil dari proses penyelidikan dan penyidikan panjang yang matang.

“Kami pastikan bahwa setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik pada aspek formal maupun materiil,” tegas Budi dalam keterangan resminya, Rabu (11/2/2026).

Pernyataan Budi mengandung dua kata kunci vital: aspek formal dan aspek materiil. Aspek formal menyangkut prosedur administrasi penyidikan—surat perintah, pemanggilan saksi, dan tata cara penetapan. Sedangkan aspek materiil menyangkut substansi perbuatan pidana dan alat bukti (saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa). Dengan menekankan kedua aspek ini, KPK seolah mengirim pesan bahwa mereka memiliki konstruksi kasus yang kokoh dan siap diuji di meja hijau.

“KPK memandang itu sebagai bagian dari proses uji dalam sistem peradilan pidana,” tambah Budi, menunjukkan sikap menghormati hak tersangka namun tetap firm pada pendirian lembaga. Saat ini, biro hukum KPK tengah menanti pemberitahuan resmi (relaas) dari pengadilan untuk mempersiapkan jawaban atas gugatan Yaqut.

Anatomi Skandal Kuota Haji: Mengapa Ini Penting?

Untuk memahami urgensi kasus yang menyeret Yaqut, kita perlu menengok ke belakang pada akar masalah yang memicu kemarahan publik. Dugaan korupsi ini berpusat pada pengelolaan kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada musim haji 2024.

Berdasarkan temuan awal yang sempat dibahas dalam Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya, terdapat indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam aturan tersebut, kuota haji Indonesia terbagi menjadi haji reguler dan haji khusus dengan persentase tertentu (biasanya 92% reguler dan 8% khusus).

Namun, dalam pelaksanaannya pada 2024, Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut diduga secara sepihak membagi kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dengan rasio 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Keputusan ini dinilai mencederai rasa keadilan. Mengapa? Karena antrean haji reguler di beberapa daerah di Indonesia bisa mencapai 30 hingga 40 tahun. Pengalihan kuota ke haji khusus—yang biayanya jauh lebih mahal dan masa tunggunya lebih singkat—diduga sarat dengan kepentingan bisnis dan gratifikasi.

Jika kuota 10.000 jemaah (setengah dari tambahan) yang seharusnya untuk reguler dialihkan ke haji khusus, ada perputaran uang triliunan rupiah di sana. Selisih biaya haji reguler (sekitar Rp50-90 juta) dengan haji khusus (bisa mencapai ratusan juta rupiah) menciptakan celah rawan korupsi. KPK menduga ada “main mata” dalam alokasi ini yang merugikan keuangan negara atau setidaknya menyalahgunakan wewenang yang merugikan masyarakat luas.

Sejarah Kelam Korupsi di Kementerian Agama

Gugatan praperadilan Yaqut menambah daftar panjang pejabat Kementerian Agama yang berurusan dengan hukum. Ingatan publik belum pudar pada kasus korupsi dana abadi umat dan pengadaan Al-Qur’an yang pernah menjerat menteri sebelumnya. Jika terbukti, kasus kuota haji ini akan menjadi pukulan telak berikutnya bagi kementerian yang berslogan “Ikhlas Beramal” tersebut.

Langkah Yaqut mengajukan praperadilan mengingatkan kita pada strategi serupa yang pernah dilakukan oleh mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus e-KTP. Novanto sempat menang di praperadilan pertama, namun akhirnya tetap terjerat di penetapan tersangka kedua dan divonis bersalah.

Sejarah hukum Indonesia mencatat, praperadilan seringkali menjadi arena adu strategi prosedur. Jika KPK lengah dalam administrasi, Yaqut bisa lolos—setidaknya untuk sementara. Namun jika KPK solid, praperadilan justru akan memperkuat legitimasi status tersangka tersebut.

Sidang perdana pada 24 Februari 2026 akan menjadi panggung pembuka. Hakim tunggal yang ditunjuk PN Jaksel akan memeriksa kelengkapan administrasi dan mendengarkan dalil-dalil permohonan Yaqut. Publik akan melihat apakah alasan gugatan tersebut hanya sebatas teknis prosedural ataukah menyentuh substansi bahwa Yaqut benar-benar tidak terlibat.

Bagi KPK, kemenangan di praperadilan adalah harga mati untuk menjaga marwah pemberantasan korupsi, khususnya di sektor yang menyangkut kepentingan umat Islam terbesar di dunia. Bagi Yaqut, ini adalah pertarungan hidup-mati demi nama baik dan karir politiknya.

Terlepas dari hasil akhirnya nanti, kasus ini menjadi pengingat keras bahwa tata kelola haji di Indonesia masih menyimpan “pekerjaan rumah” besar. Transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar jargon, melainkan kebutuhan mendesak agar ibadah suci tidak lagi ternoda oleh syahwat korupsi.

Masyarakat kini menanti: apakah keadilan akan tegak bagi jutaan jemaah yang menanti giliran ke Tanah Suci, ataukah hukum akan kembali menari di antara pasal-pasal prosedural?

Exit mobile version