INDONESIAONLINE – Aktris Amanda Manopo dipanggil Bareskrim Polri dalam kasus dugaan promosi konten judi online.

Pemanggilan aktris yang melejit namanya karena Sinetron Ikatan Cinta ini dalam rangka kepolisian mendalami  maksud dan tujuan Amanda melakukan promosi konten yang diduga judi online tersebut.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar membenarkan pemanggilan Amanda.

“Kami informasikan bahwa pada hari ini Senin 2 Oktober 2023 akan dilakukan pemeriksaan atau klarifikasi kepada saudari Amanda Manoppo terkait dugaan endorsment situs yang diduga sebagai website judi online,” ucap Vivid, Senin (2/10/2023).

Vivid juga menjanjikan update informasi kepada media setelah selesai melakukan pemeriksaan kepada Amanda.

Baca Juga  Bea Cukai Banyuwangi Tangani 8 Kasus Arak Ilegal dari Bali

Diketahui, sebelum Amanda yang akan diperiksa hari ni, polisi juga telah memeriksa sejumlah artis hingga selebgram yang diduga mempromosikan judi online. Di antaranya Wulan Guritno, Yuki Kato dan Cupi Warsita alias Cupi Cupita.

Diketahui judi online yang telah menyeret beberapa nama artis itu bernama Sakti123, laman game online yang telah bersertifikat.

Bareskrim Polri juga mewanti-wanti bahwa tindakan tersebut bisa diancam pidana selama 6 tahun penjara. Para influencer juga tak bisa mengelak dengan dalih tak tahu menahu. Karena tipikal judi online biasanya terlihat berbeda.

“Judi online sudah jelas, biasanya kata-katanya kan ‘bisa mendapatkan keuntungan, dengan persentase kemenangan tinggi’ atau segala macam. Itu bisa dari keterangan itu kita kenakan unsur pengenaan pasal,” imbuhnya,

Baca Juga  Perputaran Uang di Judi Online Tembus Rp 200 Triliun

Vivid menyebut influencer bisa dijerat dengan UU ITE Pasal 45 Ayat 2 Juncto (Pasal) 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar (ina/dnv).