Anggota DPRD Kota Serang berinisial DK ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan di Pandeglang. Partai menunggu proses hukum sebelum menentukan sanksi.
INDONESIAONLINE – Penetapan anggota DPRD Kota Serang berinisial DK sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Pandeglang mulai memunculkan konsekuensi politik. Selain menghadapi proses penyidikan kepolisian, status hukum tersebut berpotensi memengaruhi posisi DK di internal partai politik yang menaunginya, yakni PKB.
Pihak partai menyatakan tidak menutup kemungkinan menjatuhkan sanksi apabila proses hukum telah berjalan sesuai ketentuan. Namun, keputusan tersebut belum akan diambil secara tergesa-gesa. Partai masih menunggu perkembangan perkara sekaligus mempelajari kronologi secara lebih lengkap.
Terkait kemungkinan pemberian bantuan hukum kepada DK, Mochammad Nofal Ketua DPC PKB Kota Serang, mengatakan belum ada keputusan institusional. Menurutnya, partai perlu mengetahui duduk perkara sebelum menentukan sikap terhadap kader yang sedang menghadapi persoalan hukum tersebut.
“Kalau memang proses hukumnya berjalan dan secara aturan hukumnya resmi, pasti ada aturan sanksi partai yang berlaku. Saya rasa di semua partai juga aturan itu jelas ada, bukan hanya di kita,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan DK tidak hanya menjadi urusan penyidikan kepolisian. Statusnya sebagai anggota legislatif juga membuat perkara ini bersinggungan dengan mekanisme disiplin dan tanggung jawab organisasi politik.
Nofal menegaskan, partai belum bisa memastikan bentuk pendampingan hukum yang akan diberikan. Ia menyebut pihaknya bahkan belum menerima permintaan bantuan secara resmi dari DK.
“Kita lihat dulu kronologi hukumnya. Kita tidak mungkin akan membela yang bersalah, ini kan sebenarnya bukan salah sama benarnya, ini karena persoalan kitanya belum tahu secara detail bahkan yang bersangkutan juga belum minta tolong kita secara institusi,” pungkasnya.
Polisi Tetapkan DK sebagai Tersangka
Kasus ini sebelumnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang. Penyidik menetapkan DK sebagai tersangka setelah menerima laporan seorang perempuan warga Kabupaten Pandeglang yang mengaku menjadi korban dugaan pencabulan.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Widianto, membenarkan penetapan status tersangka tersebut pada Senin (2/11/2026).
Ia menjelaskan, sebelum terjun ke dunia politik dan menjadi anggota DPRD di wilayah Banten, DK merupakan seorang purnawirawan TNI. Saat ini, yang bersangkutan tercatat sebagai anggota DPRD Kota Serang.
“Saat ini unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang telah menetapkan tersangka untuk kasus perbuatan cabul, dengan inisial DK. Yang mana DK ini adalah seorang pensiunan dari TNI, yang sekarang menjabat sebagai anggota dewan di (wilayah) Banten,” kata Widianto.
Berdasarkan keterangan korban dalam laporan kepolisian, dugaan perbuatan cabul tersebut terjadi dua kali, yakni pada Januari dan Februari 2026. Lokasi kejadian pertama disebut berada di sebuah tempat yang digunakan sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikontrak DK. Sementara kejadian kedua dilaporkan berlangsung di tempat kontrakan korban.
“Korban melaporkan bahwa mendapatkan pelecehan atau perbuatan cabul itu sebanyak dua kali, yang pertama di bulan Januari dan kedua Februari. Yang pertama di SPPG yang dikontrak dia (pelaku), yang kedua di kontrakan korban,” ungkap Widianto.
Dalam penanganan perkara, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi, termasuk saksi ahli. Polisi juga mengamankan barang bukti elektronik berupa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berkaitan dengan penyidikan.
Rekaman tersebut kemudian diperiksa melalui Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri. Menurut Widianto, hasil pemeriksaan laboratorium forensik telah diterima penyidik.
“Memeriksa delapan saksi, termasuk ahli. Kami juga mengamankan bukti elektronik CCTV. Kami sudah melakukan pengecekan CCTV ke Puslabfor Mabes Polri dan hasilnya sudah keluar,” katanya.
Keberadaan rekaman CCTV dan pemeriksaan saksi menjadi bagian dari upaya penyidik untuk menguji keterangan yang disampaikan dalam laporan. Meski demikian, substansi alat bukti dan hasil pemeriksaan laboratorium belum dijelaskan secara terperinci kepada publik.
Penahanan dan Sanksi Partai Masih Menunggu Perkembangan
Meski telah menetapkan DK sebagai tersangka, polisi belum memastikan apakah anggota DPRD tersebut akan langsung menjalani penahanan. Widianto menyebut keputusan mengenai langkah tersebut masih akan dikoordinasikan dengan pimpinan kepolisian, termasuk mempertimbangkan permohonan yang diajukan pihak penasihat hukum.
“Kalau penahan itu nanti kita berkoordinasi dengan pimpinan apakah nanti dari permohonan penasehat hukum pelaku apakah (penangguhan) dikabulkan atau tidak mungkin dari pimpinan,” ucapnya.
Dalam perkara ini, DK dijerat dengan Pasal 414 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Penerapan pasal tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan.
Penetapan tersangka menandai perkembangan penting dalam penyidikan, tetapi belum berarti perkara telah diputus oleh pengadilan. Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana dan pertanggungjawaban hukum DK tetap harus melalui tahapan peradilan.
Di sisi lain, sikap partai terhadap kader yang berhadapan dengan perkara pidana akan menjadi perhatian tersendiri. Partai menyatakan memiliki mekanisme sanksi internal, tetapi penerapannya akan mempertimbangkan perkembangan proses hukum dan aturan organisasi.
Dengan demikian, DK kini menghadapi dua persoalan yang berjalan dalam jalur berbeda: penyidikan dugaan pencabulan oleh kepolisian dan kemungkinan konsekuensi politik di internal partai. Keduanya masih menunggu perkembangan lebih lanjut.







