INDONESIAONLINE – Hariyati (60) warga Taman Sulfat, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur (Jatim) menjadi korban pencurian oleh asisten rumah tangganya (ART) sendiri, Tri Suswati (58).

Tri Suswati berhasil menguras brankas Hariyati dan melarikan diri dengan membawa uang tunai ratusan juta dan perhiasan senilai Rp 500 juta.

Kejadian ini terungkap saat Hariyati mendapati Tri Suswati tidak ada di rumah dan brankasnya telah dibobol. Curiga dengan keadaan tersebut, Hariyati langsung mengecek CCTV di rumahnya. Namun, CCTV tersebut telah dimatikan oleh Tri Suswati.

“Karena curiga CCTV di rumah tidak aktif korban langsung mengecek brankas yang berada di dalam kamar dan korban melihat uang dan benda berharga berupa berlian, cincin dan kalung emas milik korban sudah tidak ada atau hilang,” ungkap Kasi Humas Polesta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto, Senin (15/4/2024).

Baca Juga  MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Hariyati pun melaporkan kejadian ini ke Polresta Malang Kota. Tak lama kemudian, Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengamankan Tri Suswati di sebuah hotel di Kota Malang.

Kepada polisi, Tri Suswati mengaku nekat mencuri karena terhimpit masalah ekonomi. Dia mendapatkan kunci brankas dari lemari saat rumah kosong dan kemudian menguras isinya sebelum melarikan diri.

Dari hasil penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari aksi pencurian ini, antara lain uang tunai pecahan rupiah dan mata uang asing senilai Rp 200 juta, dan perhiasan senilai Rp 300 juta.

“Untuk barang bukti uang ada 41 item uang pecahan rupiah dan mata uang asing yaitu dolar Australia, Won, dolar Singapura, bath Thailand,  ringgit Malaysia, USD, dan real,” imbuh Yudi.

Baca Juga  Rumah Pemenangan Caleg DPR Dibobol Maling

Atas perbuatannya, Tri Suswati dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara (ir/dnv).