Arya Wedakarna Diberhentikan dari Anggota DPD RI Buntut Singgung SARA

INDONESIAONLINE  – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI resmi memberhentikan anggota DPD RI dapil Bali Arya Wedakarna alias AWK, Jumat (2/2/2024) di Kantor DPD RI. Keputusan pemberhentian tetap Arya Wedakarna sebagai anggota DPD RI dibacakan oleh Wakil Ketua BK DPD RI, Made Mangku Pastika.

AWK diberhentikan berdasarkan pasal 48 ayat 1 dan 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI. “Telah memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa, Anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI,” kata Mangku Pastika yang juga eks Gubernur Bali tersebut.

Baca Juga  Pasca Kebakaran Pasar Bululawang, akankah Pedagang Diberi Bantuan Modal?

Merespons pemecatan tersebut, Arya Wedakarna mengaku tidak malu dipecat dari anggota DPD RI. Terlebih, untuk membela tanah leluhur dan keyakinannya. “Saya tidak malu dipecat membela agama Hindu dan rakyat Bali,” ungkap Arya Wedakarna.

Sebelumnya, BK DPD RI telah menggelar sidang penyidikan dan verifikasi terkait dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang dilakukan oleh AWK di kantor DPD RI Provinsi Bali, Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar, Jumat (19/1/2024). Sidang penyidikan dan verifikasi itu digelar setelah MUI Provinsi Bali mempermasalahkan pernyataan Wedakarna yang dinilai menyinggung SARA.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, viral di media sosial Wedakarna menolak staf penyambut tamu atau frontliner di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menggunakan penutup kepala. Pernyataan bekas personel boyband FBI yang sempat viral di media sosial itu dinilai telah melukai perasaan umat Islam. Pernyataan itu disampaikan Wedakarna saat rapat Komite I DPD RI utusan Provinsi Bali bersama jajaran Bandara Ngurah Rai, Bea Cukai, dan instansi terkait di kantor Bandara Ngurah Rai pada 29 Desember 2023.

Baca Juga  Harga Rumah Subsidi Butuh Penyesuaian, DPD APERSI Jatim Gelar Rakor

Ucapan Wedakara yang dinilai menyinggung SARA tersebut juga membuatnya dilaporkan ke polisi oleh sejumlah pihak. Tak hanya di Bali, senator yang pernah dipermasalahkan lantaran mengaku sebagai Raja Majapahit itu juga dipolisikan oleh warga di Nusa Tenggara Barat (NTB). (bin/yak)