AS Balas Serang Iran usai Helikopter Apache Jatuh di Selat Hormuz

Ilustrasi konflik Amerika Serikat versus Iran kembali bergejolak di tengah MoU gencatan senjata. (istock)

INDONESIAONLINE – Situasi di Timur Tengah kembali memanas. Itu setelah militer Amerika Serikat (AS) mengumumkan akan melakukan serangan balasan terhadap Iran menyusul insiden jatuhnya helikopter Apache milik Angkatan Darat AS di Selat Hormuz.

Komando Pusat AS menyatakan operasi tersebut dilakukan sebagai bentuk respons atas tindakan Iran yang disebut menembak jatuh helikopter Apache sehari sebelumnya. “Pasukan Amerika mulai melancarkan serangan pertahanan diri terhadap Iran, pada pukul 17.00 ET (04.00 WIB) hari ini atas arahan panglima tertinggi sebagai respons terhadap jatuhnya helikopter Apache Angkatan Darat AS kemarin,” tulis Komando Pusat AS melalui akun X, Rabu (10/6/2026).

Militer AS menegaskan serangan yang direncanakan itu bersifat proporsional terhadap tindakan yang dinilai sebagai agresi dari Iran.”Misi ini merupakan respons proporsional terhadap agresi Iran yang tidak dapat dibenarkan,” lanjut pernyataan tersebut.

Tidak lama setelah pengumuman dari Washington, media Iran melaporkan adanya suara ledakan di kawasan pantai selatan Iran yang berada di dekat Selat Hormuz.

Sebelumnya, helikopter Apache milik AS dilaporkan jatuh di wilayah Selat Hormuz bagian Iran. Presiden AS Donald Trump menyebut helikopter tersebut ditembak jatuh oleh Iran saat menjalankan patroli. Meski demikian, tidak ada korban luka dalam insiden jatuhnya helikopter tersebut.

Trump mengatakan dirinya telah menerima laporan mengenai insiden tersebut dan menegaskan AS akan memberikan respons. “Amerika Serikat harus balas serangan ini,” kata Trump.

Helikopter Apache menjadi pesawat berawak kedua milik AS yang dikonfirmasi ditembak jatuh oleh Iran selama konflik di Timur Tengah berlangsung. Sebelumnya, sebuah jet tempur F-15 juga dilaporkan hilang pada April lalu.

Aksi terbaru Iran dan Amerika tersebut dinilai menjadi ancaman baru terhadap gencatan senjata yang telah berlaku sejak 8 April, di tengah upaya negosiasi antara Amerika Serikat dan Iran untuk mengakhiri perang yang masih berlangsung. (rds/hel)