INDONESIAONLINE –  Aset di kawasan hotel dan pemandian air panas alam Songgoriti di Kelurahan Songgokerto, Kecamatan/Kota Batu ditertibkan tim gabungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bersama Perusahaan Daerah (Perumda) Jasa Yasa, Rabu (28/2/2024). Penertiban aset dilakukan karena pihak ketiga, PT Aljabar Jati Indonesia (AJI) disebut telah melanggar Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Tim gabungan dikerahkan dalam penertiban aset tersebut. Banner bertuliskan “Aset Kawasan Wisata Hotel dan Pemandian Air Panas Alam Songgoriti telah ditertibkan oleh Pemerintah Malang. Bersadarkan sertifikat HPL nomor 1 Tahun 1991 nama pemegang hak perusahaan daerah Jasa Yasa kabupaten daerah tingkat II Malang” dipasanga petugas.

Penertiban aset Songgoriti ini dibenarkan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah. Ia mengatakan, operasi penertiban ini dilakukan setelah dalam perjalanan pengelolaan oleh PT AJI dalam perjanjiannya tidak sesuai dengan yang diharapkan.

Baca Juga  Aset Hilang dan Rusak: Perumda Jasa Yasa Kabupaten Malang Stop PKS

“Kondisi aset Pemkab Malang saat ini sungguh memprihatinkan. Sejak PKS pada 2021 hingga saat ini, belum ada kemajuan yang signifikan. PT AJI malah membangun pasar wisata di atas lapangan tenis yang masih layak dan tidak menyelesaikan kewajibannya,” ucap Nurman, Rabu (28/2/2024).

Wanprestasi yang disebutkan Nurman terkait pembayaran kontribusi kepada Perumda Jasa Yasa dan Pemkot Batu, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp 583 juta kepada Pemkot Batu dan penyelesaian tanggungan sebesar Rp5,2 miliar dari pengelola sebelumnya.

Atas dasar pelanggaran tersebut, Pemkab Malang tegas menghentikan PKS dengan PT AJI. Pemutusan itu tertuang dalam surat yang dikirim Perumda Jasa Yasa ke PT AJI tertanggal 20 Oktober 2023.

“Kita putus secara sepihak,” kata Nurman.

Nurman juga menyampaikan, PT AJI tidak bereaksi secara verbal terhadap pemutusan PKS ini, tetapi tersirat akan melakukan upaya hukum.

Baca Juga  Jokowi Serahkan Ribuan Sertifikat Tanah di Banyuwangi

“Tapi kalau itu dilakukan, kita sepakat begitu akan lebih jelas. Itu kita tunggu,” ujarnya.

Senada, Direktur Utama Perumda Jasa Yasa Kabupaten Malang Raden Djoni Sudjatmiko menambahkan, sejak awal PT AJI sudah tidak bisa melakukan ketentuan dalam PKS. Misalnya tanggungan sebesar Rp5,2 miliar dari pengelola sebelumnya menjadi tanggungan dari PT AJI tidak dilakukan

“Tidak terlaksana sejak awal, mestinya sejak awal sudah harus dilakukan penandatangan juga menyertai tanggungan serah terima Rp 5,3 miliar,” ucap Djoni.

Sejak saat itu hingga tahun berikutnya, PT AJI pun tidak melaksanakan tanggungjawabnya hingga saat ini. Melihat sejak awal tidak berjalan sesuai dengan PKS, Perumda Jasa Yasa melakukan pemutusan dan mengamankan asetnya tersebut (ir/dnv).