JATIMTIMES – Tidak jadi gembira tapi justru berakhir merana. Begitulah kejadian yang dialami oleh 3 (tiga) orang pria asal Kecamatan Ngunut ini. Bagaimana tidak, sedang asyik melakukan pesta sabu, 3 pemuda ini digerebek oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung. Alhasil, ketiganya langsung diseret ke sel tahanan. Ketiga pelaku yakni pria berinisial TP alias Tendos (25), DM alias Yanklik (32) dan ED (30).

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko mengatakan, ketiga pelaku diringkus petugas kepolisian saat berpesta sabu di Mess Bengkel Timbul Jaya masuk Desa Kacangan, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungaugng, Selasa (11/1/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.

Penggerebekan dan penangkapan terhadap 3 pelaku tersebut, merupakan tindak lanjut dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung.

Baca Juga  Jadi Saksi Sidang Kode Etik Bharada E, Ferdy Sambo Cs Absen 

“Setelah mendapat laporan, anggota melakukan serangkaian penyelidikan, pemantauan dan penggerebekan,” kata Nenny, Sabtu (15/1/2022).

Saat dilakukan penggerebekan, lanjut Nenny, ketiga pelaku tersebut tidak ada yang melakukan perlawanan. Selanjutnya ketiga pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Tulungagung guna dilakukan proses lebih lanjut.

Dari penggerebekan, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil menyita barang bukti berupa 1 poket sabu dengan bruto 0,28 gram, 1 pipet kaca berisi sisa sabu, sebuah bong, sebuah korek api, 3 buah Hp, 1 plastik isi sedotan dan 1 plastik klip kosong.

“Ketiga tersangka sudah berada didalam rumah tahanan Polres Tulungagung dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Sub pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika,” pungkasnya.

Baca Juga  MSAT DPO Pencabulan Santriwati di Jombang Diamankan Usai 15 Jam Pencarian di Pondok



Muhamad Muhsin Sururi