Ayah di Sekadau ditangkap polisi setelah tega memperkosa anak kandungnya hingga hamil. Pelaku mengaku 8 kali mencabuli korban.
INDONESIAONLINE – Ironi pahit sebuah tragedi keluarga terungkap di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Seorang ayah berinisial D (34) harus berakhir di jeruji besi setelah diduga tega memperkosa dan mencabuli anak kandungnya sendiri hingga korban yang masih berusia 14 tahun itu hamil.
Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Belitang Hulu ini akhirnya diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau. Penangkapan tersebut mengakhiri pelarian pelaku setelah pihak keluarga korban berani melaporkan kejadian memilukan ini ke pihak berwenang.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim Iptu Zainal Abidin mengatakan, pelaku diamankan pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Tim penyidik berhasil melacak dan menangkap D di rumah orang tuanya yang berada di wilayah Kecamatan Belitang Hilir.
“Yang bersangkutan kami amankan tanpa perlawanan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima,” kata Zainal, Rabu (17/6/2026) kemarin.
Terbongkar dari Kecurigaan Nenek
Kasus yang sangat tidak manusiawi ini mulai terbongkar dari kecurigaan sang nenek. Selama kurang lebih tiga bulan terakhir, remaja perempuan tersebut tidak pernah lagi meminta dibelikan pembalut kepada neneknya seperti kebiasaannya.
Kecurigaan tersebut semakin kuat ketika korban dibawa berobat ke Polindes Belitang Hulu pada Sabtu (6/6/2026). Awalnya, korban mengeluhkan sakit batuk. Namun, saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tenaga medis, korban justru diketahui dalam kondisi hamil.
Temuan medis yang mengejutkan itu membuat pihak keluarga meminta penjelasan langsung kepada korban. Berdasarkan pengakuan korban, terungkaplah bahwa ayah kandungnyalah yang telah melakukan perbuatan bejat tersebut.
“Berbekal pengakuan itu, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” imbuh Zainal.
Mengaku Berulang Kali, Visum Menguatkan
Laporan keluarga langsung ditindaklanjuti dengan penyidikan yang cepat. Hasil interogasi mengungkap fakta yang lebih mengerikan. D mengakui bahwa perbuatan tersebut telah dilakukan berulang kali di rumah mereka di Kecamatan Belitang Hulu.
“Tersangka mengakui perbuatan tersebut telah dilakukan berulang kali di rumah mereka di Kecamatan Belitang Hulu, dengan jumlah kurang lebih delapan kali,” ungkap Zainal.
Untuk memperkuat pembuktian, polisi melakukan visum et repertum terhadap korban di RSUD Kabupaten Sekadau, yang hasilnya membenarkan kondisi kehamilan tersebut. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban dan tersangka saat kejadian.
Atas perbuatannya yang keji, D kini terjerat jerat hukum yang berlapis. Pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (9) juncto Pasal 473 ayat (4), atau Pasal 473 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 418 ayat (1), atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mengingat pelaku merupakan ayah kandung korban, ketentuan pemberatan pidana juga diterapkan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Perbuatan ini merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak masa depan anak. Kami memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan tuntas hingga perkara ini dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” pungkas Zainal.
Kasus ini menjadi pengingat mengerikan tentang betapa rapuhnya perlindungan anak, bahkan di dalam lingkungan terdekat yang seharusnya memberikan rasa aman.













