Pemilik aset sitaan dalam kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah bersiap layangkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Tim 9 Kejagung dikritik.
INDONESIAONLINE – Penyitaan barang bukti berupa emas dan mata uang asing dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memasuki babak baru.
Pihak-pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah atas aset tersebut bersiap mengambil langkah hukum dengan melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam waktu dekat.
Upaya perlawanan hukum ini dipicu oleh keberatan pihak pemilik aset terhadap tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Pihak pemohon menilai adanya kejanggalan substantif serta ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan status barang bukti yang dinilai tidak memiliki keterkaitan langsung dengan Febrie Adriansyah.
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, mengonfirmasi bahwa pendaftaran gugatan praperadilan tersebut hanya tinggal menunggu momentum operasional.
“Kemungkinan para pemilik atas emas dan uang-uang dalam bentuk dolar, baik Singapura maupun Amerika, akan mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan aset mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu secepat-cepatnya,” kata Handika dalam keterangan video, dikutip Sabtu (25/7/2026).
Mengenai tenggat waktu pasti pendaftaran berkas gugatan ke panitera PN Jakarta Selatan, Handika masih merahasiakannya. “Tunggu tanggal mainnya,” ujarnya.
Independensi Tim 9 dan Uji Relevansi Barang Bukti
Langkah praperadilan ini diiringi pula dengan kritik tajam terhadap efektivitas dan objektifitas Tim 9 yang dibentuk oleh Kejaksaan Agung. Pembentukan tim internal tersebut dinilai sarat pertimbangan politik institusional untuk meredam opini publik, alih-alih fokus pada verifikasi kepemilikan material barang bukti.
Kritik tersebut menggarisbawahi bahwa penanganan perkara yang melibatkan pejabat tinggi lembaga penegak hukum seharusnya tetap mengedepankan asas due process of law tanpa terpengaruh oleh tekanan publik maupun kepentingan kelembagaan.
Handika mengindikasikan bahwa Tim 9 berada dalam posisi dilematis saat merumuskan kesimpulan hukum atas hasil penyitaan di beberapa lokasi strategis.
“Padahal fakta-fakta terkait jumlah uang yang ditemukan dalam penyitaan dan penggeledahan oleh pihak Kortas, baik di Restoran De’Clan, money changer, maupun di Sentul, menurut klien kami dan bukti-bukti lain tidak berkaitan atau merupakan milik Pak Febrie,” ujarnya.
Menurut Handika, kliennya telah memberikan keterangan tepercaya mengenai riwayat perolehan serta peruntukan uang dan emas batangan yang disita penyidik.
“Klien kami sudah menjelaskan secara gamblang dari mana asal usulnya dan untuk apa. Mestinya Tim 9 menguji relevansi secara formil dan materiil,” kata dia.
Rangkaian penyitaan oleh Tim Kortastipidkor Polri sebelumnya mengamankan barang bukti bernilai fantastis dari tiga lokasi berbeda, yakni sebuah hunian di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta Koin Money Changer dan Kafe de’Clan yang berlokasi di Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan di Sentul, penyidik mengamankan tumpukan emas batangan, mata uang asing, serta uang tunai dengan perkiraan nilai mencapai Rp476 miliar. Sementara itu, dari Koin Money Changer dan Kafe de’Clan, tim menyita valuta asing dan rupiah dengan total nilai ditaksir menembus angka Rp67 miliar.
Pertarungan hukum di forum praperadilan mendatang diperkirakan bakal menjadi ajang pembuktian krusial terkait keabsahan penyitaan barang bukti serta batas wewenang penyidik dalam menetapkan korelasi aset dalam perkara TPPU.







