Pelaku dan barang bukti yang diamankan pihak kepolisian. (Foto: Humas Polres for TulungagungTIMES)

JATIMTIMES – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Tulungagung berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga telah melakukan tindak pidana mengedarkan atau menjual minuman beralkohol (mihol) jenis arak bali. 

Diketahui, identitas pasutri tersebut yakni, KSDL (28) dan LA (29). Keduanya tinggal di sebuah rumah kos di Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/ Kabupaten Tulungagung.

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung Iptu Didik Riyanto melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko mengatakan, penangkapan kedua pelaku dilakukan oleh petugas Satresnarkoba di pinggir jalan masuk Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung pada Jum’at (26/11/2021) sekira pukul 21.00 WIB.

Menurut Nenny, penangkapan terhadap pasutri penjual miras jenis arak bali ini, merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah atas peredaran miras di wilayahnya.

Baca Juga  Pria Bertato Diamankan Polisi, Ditemukan Sabu-Sabu Lima Bungkus

“Apapun yang dapat mengganggu kamtibmas di Kabupaten Tulungagung, pasti akan ditindak lanjuti sesegera mungkin. Salah satunya peredaran miras ini,” kata Iptu Nenny. Minggu (28/11/2021).

Dari penangkapan terhadap pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa, 25 botol plastik minuman beralkohol jenis arak bali, 10 botol kaca minuman beralkohol jenis arak bali, sebuah kresek, sebuah kardus, 2 buah Hp dan 1 unit sepeda motor.

Kedua pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Sub pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan sub Pasal 36 Jo Pasal 15 ayat (1) Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Tulungagung Jo pasal 55 KUH Pidana.

Baca Juga  Founder Robot Trading ATG, Crazy Rich Surabaya Ditangkap

“Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.


Pewarta

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Pipit Anggraeni