panji gumilang pengasuh ponpes al zaytun tiba di Bareskrim Polri sebelum ditetapkan tersangka penistaan agama – indonesiaonline

INDONESIAONLINE – Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menetapkan pendiri Pesantren Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong pada Selasa, (1/8/2023).

Panji ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama 4 jam dari pukul 15.00 sampai 19.00 WIB.

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers, Selasa (1/8/2023) malam.

Sebelumnya Panji Gumilang telah dipanggil pada pekan lalu, namun tim kuasa hukum meminta pengunduran waktu pemeriksaan. Saat itu kuasa hukum beralasan, Panji masih sakit. Polisi kemudian melakukan panggilan kedua pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Panji tiba di kantor Bareskrim Polri sekitar pukul 13.22 WIB, Selasa (1/8/2023) menggunakan baju berwarna abu-abu dan peci hitam. Dia tidak sendirian, tapi didampingi kuasa hukumnya.

Baca Juga  Gliran Sidang Saksi Meringankan Kasus Dugaan Gratifikasi Rp 46 Miliar Eddy Rumpoko Ditunda, JPU Sakit
penetapan tersangka panji gumilang pengasuh ponpes al zaytun-indonesiaonline
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro saat penetapan tersangka panji gumilang pengasuh ponpes al zaytun-indonesiaonline

Kedatangan Panji ini juga sudah diantisipasi oleh Bareskrim dengan melakukan penjagaan ketat di pintu masuk bagi para pengunjung saat pemeriksaan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang berlangsung. Akses masuk ke Mabes Polri sempat dijaga oleh sejumlah polisi

Akses masuk utama untuk tamu dan anggota ditutup dan dijaga ketat oleh sejumlah anggota Kepolisian. Mereka yang hendak masuk ditanyai identitas dan maksud kunjungan.

Dari dalam gerbang terlihat sejumlah orang yang diketahui sebagai simpatisan Panji Gumilang dilarang masuk. Mereka hanya berdiri di pinggir jalan tepat di depan gerbang masuk Mabes Polri.

Panji Gumilang dijerat Pasal 156a KUHP dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (ham/yah)

Baca Juga  Fatalitas Kecelakaan di Kabupaten Malang Turun 30 Persen