INDONESIAONLINE – Sebuah bangunan rumah mewah yang terletak di kawasan Kayutangan Heritage Kota Malang terlihat tersegel dengan garis polisi. Rumah yang disegel itu berwarna putih dan diketahui bernomor 51.

Tak disangka, rumah mewah di antara pertokoan Kayutangan Heritage tersebut ternyata milik tersangka penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG), yakni Wahyu Kenzo.

Bangunan tersebut memiliki tiga lantai bercat putih polos. Jika dari luar, tak terlihat secara keseluruhan rumah mewah di antara pertokoan tersebut. Sebab, di depan terdapat lembaran besi tipis beserta garis polisi menutup bagian luar rumah tersebut.

Saat dilihat, rumah tersebut tampak kosong dan sejumlah alat hingga bahan bangunan masih tercecer berserakan. Dan di bagian tengah, lampu sorot terlihat masih menyala.

Selain garis polisi yang melintang di rumah tersebut, terdapat kertas merah yang tertempel di bagian tembok bagian pojok. Kertas merah tersebut bertuliskan bahwa rumah mewah milik Wahyu Kenzo tersebut telah disegel dan disita oleh Bareskrim Polri untuk keperluan penyidikan.

Dari tulisan yang tertera dalam kertas merah tersebut, yakni dasar penyegelan adalah Pasal 1 Butir 16, Pasal 7, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, 42, 43, 44, 45, 46, 49, 128, 130 dan Pasal 131 KUHP Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.

“Untuk kepentingan penyidikan, tempat/barang ini disita dan disegel oleh penyidik direktorat tindak pidana ekonomi dan khusus Bareskrim Polri. Barang siapa tanpa izin membuka, melepas atau merusak segel atau tanda pengaman yang dipasang oleh penyidik Bareskrim Polri, dipidana penjara paling lama 4 tahun atau pasal 231 dan 233 KUHP,” bunyi tulisam pada kertas merah seperti yang dilihat.

Diketahui, garis polisi atau penyitaan tersebut dilakukan sejak Jumat (17/3/2023) lalu atas tanda tangan dari pemilik bangunan, yakni Dinar Wahyu alias Wahyu Kenzo, Pendamping Hukum (PH) Atika Hafida dan penyidik Bareskrim Polri AKBP Wawan.

Sejumlah warga sekitar termasuk juru parkir saat ditanyai soal bangunan mewah tersebut, mereka tak mau menjawab dan mengaku tak tahu apa-apa. Bangunan mewah yang tertutup besi tipis dan garis polisi tersebut, jika dilihat sudah hampir jadi pada tahap pembangunannya.

Jika melansir dari marketplace, untuk harga rumah tiga lantai di kawasan Kayutangan Heritage, seperti rumah milik Wahyu Kenzo yang disita Bareskrim Polri tersebut berkisar hingga Rp5 miliar.

Saat dikonfirmasi, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan bahwa rumah yang disegel tersebut memang milik Wahyu Kenzo. Namun, pihaknya tak bisa merinci soal penyegelan tersebut, karena yang menyegel adalah Bareskrim Polri dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Benar memang disegel, tetapi bukan oleh Polresta Malang Kota. Itu (Laporan Polisi) di Bareskrim terkait TPPU,” kata Buher.

Seperti diberitakan sebelumnya, hingga saat ini polisi terus menelusuri aset-aset milik tersangka robot trading ATG Wahyu Kenzo. Aset yang berhasil disita, diantaranya tiga mobil mewah jenis Toyota Alphard, BMW M4 dan Toyota Innova. Sedangkan untuk kendaraan roda dua, yakni ada tiga unit Vespa menit limited edition, diantaranya Vespa Sean Wotherspoon, Vespa Justin Bieber dan Vespa Christian Dior.

Lalu, adapun dua motor gede (moge) milik Wahyu Kenzo yang juga berhasil disita, yakni BMW R Nine T 719 Option dan Harley Davidson Road Glide.

Tersangka Wahyu Kenzo, atas tindakan penipuan robot trading ATG ini, diketahui telah menelan korban 25 ribu orang dengan nilai kerugian Rp9 triliun.

Adapun tersangka baru, yakni Founder wilayah ATG bernama Raymond Enovan. Kini, sejumlah orang masih terus diburu dan dipanggil oleh polisi untuk dimintai keterangan.

Orang-orang tersebut, yakni istri Wahyu Kenzo bernama Anggie Maulida, programmer atau pembuat robot trading ATG bernama Chandra Bayu alias Bayu Walker, penampung aset dan pembeli aset Wahyu Kenzo, yakni FS dan RS selaku pemilik show room mobil mewah. (hs/hel)