JATIMTIMES – Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Malang nampaknya harus lebih sigap berbenah. Hal ini guna menunjang produk lokal buatannya semakin dikenal luas dan memiliki hak paten merek.

Karenanya, pelaku UMKM dianjurkan untuk mendaftarkan merek produk buatannya agar memiliki sertifikat HaKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Dengan begitu, akan lebih mudah untuk dikenali dan menghindari kepemilikan orang lain.

Kepala Dinas Kepemudaan, Pariwisata, dan Olahraga (Disporapar) Kota Malang, Ida Ayu Made Wahyuni mengatakan, program fasilitasi untuk mendapatkan sertifikat HaKI telah berjalan di Kota Malang. Hanya saja, saat ini hal itu masih berproses, mengingat sempat terhenti di masa pandemi Covid-19 di 2020 sampai 2021 lalu.

Baca Juga  Buka Seminar DPD Perhiptani, Bupati Blitar Dorong Penyuluh Pertanian Semakin Profesional

Dikatakannya, pada 2019 lalu, dari 50 UMKM yang mendaftarkan sertifikat HaKI baru 5 yang telah terealisasi. “Dari 50 hanya keluar 5, paling banyak dari subsektor kuliner. Itu di tahun 2019 ya,” ujarnya, Kamis (3/2/2022).

Karena itulah, di 2022 ini, program untuk fasilitas pembuatan sertifikat HaKI kembali dilakukan. Tahapan awal ini, dengan mengajak pelaku UMKM dari berbagai sub sektor industri ekonomi kreatif (Ekraf) mengikuti pembinaan.

“Tahun ini kita bina melalui bimbingan teknis (Bimtek) setelah itu baru pengurusan. Ini kita dampingi betul, jadi mereka yang niat untuk mengusulkan (merek agar tersertifikasi HaKI) itu kendalanya dimana kita tahu,” terangnya.

Menurut perempuan yang akrab disapa Dayu ini, pengurusan sertifikat HaKI membutuhkan proses. Di mana, untuk pengurusan ke pemerintah pusat setidaknya membutuhkan biaya sekitar Rp 2 juta.

Baca Juga  Ribuan Honorer Habis Kontrak, Bupati Sanusi Ajukan Mekanisme PPPK

Karena itulah, bagi yang merasa tidak mampu memang akan difasilitasi. Namun, prosesnya cukup panjang, mengingat di tahun ini masih terkendala anggaran yang terkena refocusing Covid-19.

Akan tetapi, Disporapar Kota Malang juga mendorong pelaku UMKM yang ingin secara mandiri mengurus sertifikat HaKI akan diberikan pendampingan yang optimal.

“Memang kendala yang sebelumnya itu kita tidak mengawal langsung mereka (pelaku UMKM) ke pusat. Mereka yang berhubungan langsung dan tidak melapor. Tapi ini kita dampingi betul, dan kita dorong kalau mau mandiri anggarannya kiranya tidak memberatkan,” tandasnya.



Arifina Cahyati Firdausi