INDONESIAONLINE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI telah menerima laporan dugaan kampanye terselubung yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan RI sekaligus Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas). 

Untuk diketahui, Zulhas telah dilaporkan ke Bawaslu RI oleh Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Kata Rakyat dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) terkait dugaan kampanye terselubung dengan pembagian minyak goreng merek “Minyakita” dan meminta agar masyarakat memilih anaknya yakni Futri Zulya Savitri dalam Pemilu mendatang pada aktivitas pasar murah PAN di Lampung, Sabtu (9/7/2022) lalu. 

“Tadi sudah kita terima laporan dengan terduganya Pak Zulhas. Kita akan coba seobjektif mungkin dalam menangani kasus ini,” ungkap Rahmat kepada JatimTIMES.com, Selasa (19/7/2022). 

Baca Juga  Pileg 2024 Kabupaten Malang: Suara Masuk 65,28%, PDI Perjuangan Unggul

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) itu menuturkan, bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pengkajian atas laporan dari beberapa lembaga tersebut terkait dugaan kampanye terselubung yang dilakukan oleh Zulhas. 

“Apakah masuk dalam pelanggaran pidana, administrasi atau tidak ada pelanggaran sama sekali. Atau mungkin ada pelanggaran, tapi bukan pelanggaran dalam pemilu. Ini yang sekarang kami akan kaji dan akan kami sampaikan kepada yang melaporkan kedepan,” jelas Rahmat. 

Aktivis mahasiswa yang dulunya sempat menjabat sebagai Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Fakultas Hukum UI ini mengatakan, pihaknya juga akan melakukan pengkajian dari segi syarat formil maupun materiil atas laporan dari beberapa lembaga tersebut. 

Baca Juga  Anies Baswedan Pilih Surabaya untuk Deklarasi, Ini Alasannya

Di mana untuk pengkajian laporan tersebut juga akan memerhatikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Apakah ini pelanggaran atau tidak, kalau pelanggaran termasuk pelanggaran apa, pelanggaran pidana, pelanggaran instansi, atau pelanggaran hukum lainnya. Kalau tidak termasuk pelanggaran bagaimana,” terang Rahmat. 

Pihaknya menegaskan, setidaknya pengkajian terhadap laporan dari beberapa lembaga tersebut membutuhkan waktu sekitar tujuh hari. 

“Kibelum tahu, apakah sanksi atau tidak. Kita nggak boleh kemudian ini pasti (disanksi). Itu akan menjadi masalah, nanti dianggap Bawaslu mempunyai tendensius, jadi masalah juga kan,” pungkas Rahmat.