Bebizie Akan Kembalikan Uang dari PT BKS, KPK: Bukan Honor Nyanyi

Bebizie berkomitmen kembalikan uang dari perusahaan batu bara yang menjadi tersangka KPK. (bebizie)

INDONESIAONLINE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati bersedia mengembalikan uang yang  diterimanya dari PT Bara Kumala Sari (BKS).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kesediaan tersebut disampaikan Bebizie ketika menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi berdasarkan produksi per metrik ton batu bara di Kutai Kartanegara (Kukar). “Yang bersangkutan juga sudah berkomitmen,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Menurut Budi, penyidik menemukan  adanya aliran dana dari PT BKS kepada Bebizie. Meski demikian, KPK belum membeberkan nominal uang yang  diterima politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Budi menegaskan, pemberian uang itu tidak diduga berkaitan dengan pekerjaan Bebizie sebagai penyanyi. Penyidik justru tengah mendalami dugaan bahwa dana tersebut bukan merupakan honor atas penampilan Bebizie dalam suatu acara.

“Kami mendalami terkait dengan penerimaan tersebut. Ini bukan terkait sebagai aktivitas profesionalnya yang bersangkutan. Tapi, ini memang ada dugaan aliran uang dari pihak PT BKS kepada yang bersangkutan,” kata Budi.

KPK selanjutnya akan menelusuri alasan atau motif pemberian uang tersebut setelah  pengembalian dilakukan. Menurut Budi, pengembalian dana dapat menjadi bagian yang membantu penyidik memastikan kaitan penerimaan tersebut dengan perkara yang sedang ditangani.

“Karena dengan pengembalian itu artinya mengonfirmasi bahwa apa yang diterima ini terkait dengan apa yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK,” ujarnya.

Sebelumnya, Bebizie telah diperiksa KPK pada Kamis (13/8/2026). Seusai pemeriksaan, ia berkilah pemanggilan tersebut berkaitan dengan profesinya sebagai penyanyi dalam sebuah kegiatan di Kalimantan Timur.

Bebizie menjelaskan, penyidik menanyakan transaksi pembayaran yang dilakukan oleh perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut. “Sebagai penyanyi. Iya, jadi karena ada transaksi pembayarannya gitu, sehingga saya dipanggil terkait itu. Dan insya Allah sudah dipertanggungjawabkan karena memang saya dulu sebagai penyanyi,” ujar Bebizie.

Kasus tersebut merupakan bagian dari perkara dugaan gratifikasi berdasarkan produksi batu bara yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Dalam penyidikan perkara ini, KPK telah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sari (BKS).

Budi mengatakan, penetapan ketiga korporasi itu dilakukan pada Februari 2026 setelah penyidik menilai alat bukti yang dimiliki telah mencukupi.  KPK menduga ketiga perusahaan tersebut bersama-sama dengan Rita Widyasari terlibat dalam penerimaan gratifikasi yang menjadi objek penyidikan. (hsa/hel)