INDONESIAONLINE – Hasil Pemilu 2024,  termasuk pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), sudah ditetapkan KPU RI Rabu (20 Maret 2024) malam.

Pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ditetapkan sebagai pemenang dengan perolehan suara 96.214.691 dari total suara sah nasional. Angka itu membawa Prabowo-Gibran menang satu putaran.

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) di urutan kedua dengan jumlah suara 40.971.906. Ganjar Pranowo-Mahfud MD berada di posisi ketiga dengan 27.040.878 suara.

Menghadapi hasil pemilu tersebut. beda sikap yang diambil Partai Nasdem (Nasional Demokrat) dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin). Padahal, Nasdem adalah motor terdepan pengusung Amin.

Nasdem menerima hasil pemilu, termasuk pilpres. Di sisi lain, Amin -yang juga diusung PKB dan PKS, selain Nasdem- menyatakan akan menggugat hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sikap Nasdem yang menerima hasil Pemilu 2024 disampaikan Rabu malam, usai pengumuman KPU. Ketua Umum Nasdem Surya Paloh menyatakan menerima hasil rekapitulasi Pemilu 2024  di Nasdem Tower, Jakarta Pusat.

Baca Juga  Giliran NasDem Bela Gubernur DKI: Mungkin Mas Hasto PDIP Sedang Profiling Anies Buat 2024!

“Partai Nasdem menyatakan menerima hasil Pemilu 2024 yang telah dilaksanakan pada 14 Februari 2024 lalu, baik pemilihan legislatif (pileg)  maupun pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres),” kata Surya Paloh.

Paloh lantas mengucapkan selamat kepada Prabowo dan Gibran  yang memenangkan kontestasi Pilpres 2024. Ucapan selamat ini mewakili Nasdem. “Nasdem juga ucapkan selamat kepada pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024,” ujarnya.

Meski menerima, Nasdem akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pileg di 6 dapil. Sejumlah dapil yang digugat meliputi Sumatera, Jawa hingga Papua.

“Ada sekitar 6 dapil yang kita ajukan gugatan ke MK. Di Sumatera ada 3 dapil, di Jawa ada 2 dapil, di Papua ada 1 dapil,” kata Ketua DPP Nasdem Willy Aditya di Nasdem Tower.

Sementara, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar akan menempuh jalur hukum lewat Mahkamah Konstitusi. “Berdasarkan catatan dari KPU tadi, ada puluhan juta orang yang menitipkan suara kepada kami berdua. Maka demi memperjuangkan suara mereka yang percaya pada perubahan dan tetap teguh hingga akhir kami memutuskan meminta tim hukum Timnas Amin untuk maju ke Mahkamah Konstitusi,” kata Muhaimin dalam siaran YouTube Anies Baswedan, Rabu (20/3/2024) malam.

Baca Juga  Jusuf Kalla Ingatkan Rakyat Cermat Pilih Pemimpin, Singgung Capres Suka Marah-Marah

Politikus yang akrab disapa Cak Imin itu menyebut tim hukum Amin akan menyampaikan sejumlah dugaan kecurangan ke majelis hakim MK. Ketum PKB ini mengklaim pihaknya telah menemukan banyak kecurangan.

“Dan menyampaikan kepada majelis hakim serta publik luas tentang berbagai kekurangan dan penyimpangan yang telah terjadi selama proses pilpres kali ini. Terlalu banyak temuan tentang proses demokrasi yang tidak berintegritas ini yang telah dikumpulkan oleh tim hukum Timnas Amin,” ujarnya.

“Semua ini nanti akan disampaikan tim hukum kepada Mahkamah Konstitusi. Kami mempercayakan sepenuhnya proses ini pada tim hukum yang dipimpin oleh saudara Ari Yusuf Amir, dan tentu dikawal dan didukung sepenuhnya oleh tim Amin di bawah kepemimpinan kapten Muhammad Syauqi,” tambahnya. (red/hel)