INDONESIAONLINE – Hasil final rekapitulasi surat KPU menyatakan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) gagal menembus gedung DPR di Senayan, Jakarta. PPP tidak mencapai batas minimal suara untuk DPR, yakni 4 persen.

Secara total, dalam hitungan KPU,  PPP mengumpulkan 5.878.777 suara. Jumlah itu kalau dikonversikan menjadi 3,87 persen.

Atas hasil tersebut, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengaku terkejut. Politikus yang akrab disapa  Awiek itu menyebut hasil rekapitulasi KPU berbeda dengan hasil penghitungan internal PPP.

“Tentu kami terkejut dengan hasil rekapitulasi  karena tidak sesuai atau berbeda dengan data internal kami,” kata Awiek di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024) malam.

Dia menyebut PPP akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Waktu tiga hari setelah pengumuman resmi KPU untuk mengajukan gugatan Mahkamah Konstitusi akan dimaksimalkan.  “Kami ingin mengembalikans suara PPP yang hilang,” ucap dia.

Baca Juga  Hasil Survei 2024: PSI Masih di Bawah Ambang Batas Parlemen

Menurut Awiek, dari hasil rekapitulasi internal, PPP dapat mencapai 4,04% atau melampaui ambang batas parlemen sebesar 4%. Namun,  hasil perolehan suara KPU ternyata berbeda dengan hasil internal.

Awie menegaskan, data yabg dimiliki PPP sangat lengkap. Ketika nanti menggugat ke Mahkamah Konstitusi, bukti bukti tersebut akan dibawa.

Awiek mengklaim ada selisih 100-150 ribu suara hasil internal PPP dengan rekapitulasi KPU.  “Kami ingin itu bisa membuktikan semua, di mana pergeseran-pergeseran suara itu. Tentu kami akan all out di Mahkamah Konstitusi,” ujar dia. (red/hel)