JATIMTIMES – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) menyita  aset di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Batu, Kota Batu, Kamis 23 Desember 2021. Yang disita adalah gedung bekas pabrik tekstil PT Wastra Indah.

Gedung itu tepatnya berada di samping rumah dinas wali kota Batu, Kamis (23/12/2021). PT Wastra Indah termasuk grup Texmaco milik Marimutu Sinivasan yang punya utang BLBI kepada pemerintah.

Terlihat sebuah papan telah dipasang oleh petugas tepat di depan gedung bekas oabrik tekstil  PT Wastra Indah. Papan yang dipasang itu bertuliskan kata “Dilarang memperjualbelikan, memanfaatkan, menguasai, dan tindakan lain tanpa izin satgas BLBI”.

Baca Juga  Aset Hilang dan Rusak: Perumda Jasa Yasa Kabupaten Malang Stop PKS

Kemudian dilanjutkan dengan kata:  “Aset ini dalam penyitaan panitia urusan piutang negara & pengawasan Pemerintah Republik Indonesia C. Q. Satgas BLBI. (Keppres No 6 Tahun 2021 Jo Keppres No 16 tahun 2021)”.

Di bagian bawah jelas bertuliskan “Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuidasi Bank Indonesia”. 

Saat Satgas Gakkum BLBI berada di bekas pabrik tekstil itu,  ada petugas dari kepolisian, TNI, dan Satpol PP Kota Batu yang melakukan penjagaan.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur Agus Priyo Waluyo mengatakan, penyitaan gedung bekas pabrik tekstil PT Wastra Indah  milik Texmaco Group berkaitan dengan pituang negara. “Sehingga Satgas BLBI yang dibentuk pemerintah melakukan penyitaan,” ucap Agus.

Baca Juga  Diduga Tersenggol Truk, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Agus menambahkan, penyitaan bukan hanya dilakukan di Kota Batu, tetapi juga di Sukabumi, Subang, dan sebagainya. “Secara keseluruhan terpusat di Subang,” tambah Agus.

Ke depan, setelah dilakukan lelang, harapan Agus, gedung itu bisa dimanfaatkan dengan baik. “Semoga setelah dilelamg bisa dimanfaatkan dengan maksimal,” ucap dia.



Irsya Richa