INDONESIAONLINE – Ramai di media sosial seorang pengguna TikTok mengeluhkan pembayaran bea masuk senilai Rp 31,8 juta untuk pembelian sepatu impor. Pasalnya, sepatu itu sendiri disebutkan seharga Rp 10,3 juta.

Jauh berbeda tiga kali lipat, pengunggah video meminta pihak bea cukai beri klarifikasi biaya yang ditagihkan ke dirinya. “Halo Bea Cukai, gua mau tanya sama kalian. Kalian tuh netapin bea masuk tuh dasarnya apa ya? Gua kan baru beli sepatu, gua beli ini satu harganya Rp 10,3 juta. Shipping (pengiriman) Rp 1,2 juta, total Rp 11.500.000. Dan kalian tau bea masuknya berapa? Nih, Rp 31.800.000. Itu perhitungan dari mana?”

Awalnya, pengunggah video TikTok itu telah memperkirakan bea masuk yang harus dibayarnya lewat perhitungan di aplikasi Mobile Beacukai. Untuk sepatu seharga Rp10,3 juta, maka bea masuk yang harus dibayarnya berkisar Rp 5,8 juta.

Baca Juga  Pj Wali Kota Malang: Warung Tekan Inflasi Bukan Lip Service

Ia pun minta respon Beacukai lantaran perkiraannya itu meleset jauh. “Terus kalian netapin bea masuk atas gua itu dari mana perhitungannya? Sepatu gua Rp 10 juta kalian kenain Rp 30 juta. Ini nggak make sense banget,” lanjutnya.

Lantas bagaimana tanggapan bea cukai? Bea Cukai pun menanggapi keluhan pengguna TikTok lewat akun X mereka, @beacukaiRI, usai ramai diperbincangkan di media sosial. Berdasarkan keterangan resmi Bea Cukai, DHL yang merupakan perusahaan jasa pengiriman yang digunakan dalam kasus ini, melaporkan CIF atau nilai pabean produk 35,37 USD atau sekitar Rp 562.736. Informasi ini digunakan Bea Cukai untuk penetapan nilai barang.

Namun setelah diperiksa oleh Bea Cukai, nilai pabean sepatu tersebut seharusnya 553,62 USD atau sekitar Rp 8.807.935. Oleh karena ketidaksesuaian ini, Bea Cukai mengenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.96 Tahun 2023 Pasal 28 ayat 3.

Baca Juga  Dear Warga Tuban, Begini Cara Dapat QR Code saat Beli Pertalite

Maka jika dihitung kembali, rincian bea masuk dan pajak impor produk sepatu yang dibeli sebagai berikut: bea masuk 30% Rp 2.643.000, PPN 11% Rp 1.259.544, dan PPh impor 20% Rp 2.290.000, dan Sanksi Administrasi Rp 24.736.000. Sehingga total tagihannya adalah Rp 30.928.544.

“Besaran sanksi administrasi berupa denda dikenakan sesuai PP Nomor 39 Tahun 2019 pasal 6 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan,” terangnya.

Status pemeriksaan serta rincian tagihan dapat diakses secara terbuka dan real time oleh pemilik barang melalui beacukai.go.id/barangkiriman atau dengan menghubungi @bravobeacukai dan Kantor Pelayanan Bea Cukai yang menangani paket.

“Terkait pengenaan sanksi administrasi berupa denda, disarankan pemilik barang untuk berkonsultasi dengan jasa kiriman yang digunakan dalam hal ini DHL sebagai kuasa impor dari pemilik barang,” tutupnya. (mut/yak)