INDONESIAONLINE – Seorang copet berinisial BA warga Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang berhasil diamankan polisi. Pria 28 tahun itu tertangkap tangan mencuri ketika menyaksikan pertunjukan kesenian kuda lumping.

“Barang bukti pencopetan yang dicuri oleh pelaku adalah berupa satu unit handphone, saat ini kasusnya masih dalam tahap penyidikan,” kata Kapolsek Bululawang Kompol Ainun Djariyah, saat dikonfirmasi Jatim Times, Senin (20/2/2023).

Korban pencopetan diketahui bernama Basori warga Desa Jambesari, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Korban mengalami pencopetan saat menyaksikan pertunjukan seni kuda lumping di Desa Pringu, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

“Aksi pencopetan tersebut terjadi pada Sabtu (18/2/2023) dini hari. Yakni sekitar pukul 00.30 WIB,” terang anggota Polri dengan pangkat satu melati ini.

Sesaat sebelum kejadian, yakni pada Jumat (17/2/2023) tengah malam sekitar pukul 23.30 WIB, korban bersama sekitar 12 orang temannya yang saat itu pulang bekerja, pergi menyaksikan pertunjukan kuda lumping yang diselenggarakan di Desa Pringu.

Baca Juga  Pembunuh Anak Kandung di Gresik Jalani Tes Kejiwaan, Hasilnya?

Setibanya di lokasi, korban kemudian berpencar dengan 12 orang temannya. Namun dua diantaranya memilih untuk ikut bersama korban untuk menyaksikan pertunjukan kuda lumping di samping panggung.

“Saat itu kedua temannya tersebut berada di samping dan belakang korban,” imbuhnya.

Sekitar satu jam kemudian, animo penonton semakin membludak. Hingga akhirnya memicu terjadinya desak-desakan. Momen tersebut dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Korban saat itu merasa di tarik oleh seseorang dari arah belakang tepat di bagian kedua pundaknya. Bersamaan dengan itu, korban merasa handphone miliknya yang saat itu ada di saku celana sebelah kanan di ambil oleh seseorang,” jelasnya.

Mengetahui hal itu, korban spontan membalikkan badannya dan merangkul seseorang yang dicurigainya telah mengambil handphone miliknya. Benar saja, saat diperiksa, korban menemukan handphone miliknya sedang di genggam oleh pelaku.

Baca Juga  Gandeng Ahli, Kejari Kota Madiun Buru Pelaku Korupsi di Tubuh PDAM Kota Madiun

Saat itu sempat terjadi keributan. Penonton dan teman korban yang merasa geram sempat meluapkan emosinya dengan menghujani bogem mentah. Beruntung, sebelum babak belur, petugas yang saat itu melakukan pengamanan di lokasi kejadian dengan sigap mengamankan pelaku.

“Sesaat setelah diamankan anggota, pelaku kemudian kami bawa ke Polsek (Bululawang) guna kepentingan penyidikan,” tutur Ainun.

Akibat perbuatannya, tersangka kini telah di tahan di Polsek Bululawang. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHP. Yakni tentang tindak pidana pencurian.