Berbekal Kunci T, Pemuda 28 Tahun ini Berhasil Curi Motor di 20 TKP

Berbekal Kunci T, Pemuda 28 Tahun ini Berhasil Curi Motor di 20 TKP

Berbekal Kunci T, Pemuda 28 Tahun ini Berhasil Curi Motor di 20 TKP
Tiga orang pelaku yang sudah di tangkap oleh Polres Lumajang (Foto: Asmadi/JatimTIMES)

JATIMTIMES – Satu orang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang asal Desa Ranulogong, Kecamatan Randuagung, Lumajang berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Lumajang.

Tak tanggung-tanggung, Rendi Pratama berhasil menggasak motor korbannya di 20 TKP. Sebanyak 19 TKP di Lumajang, dan satu TKP di wilayah Kabupaten Jember.

“Kami mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan dua pelaku. Satu orang yang tertangkap berinisial RP (28) warga Desa Ranulogong, Kecamatan Randuagung, Lumajang. Kemudian satunya berinisial F masih DPO,” kata Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno saat rilis berlangsung, Kamis (3/2/2022).

Rendi Pratama sendiri dikatakan biasa beraksi di wilayah perkotaan, khususnya yang diparkir di depan toko.

Kapolres Lumajang mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari pengaduan beberapa korban ke Polsek Kota Lumajang. 

Berdasarkan keterangan pelaku kepada polisi, pelaku mengincar kendaraan yang sedang dipakir. Begitu pemiliknya lengah, pelaku merusak rumah kunci motor dengan kunci T sebelum kemudian kabur membawa motor curiannya.

Kini, Rendi Pratama harus mendekam di sel tahanan Polres Lumajang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Satu barang bukti yang diamankan polisi, adalah satu unit motor yang dicuri pelaku dari jalan Pisang Gajih Lumajang.

“Kita akan mencari motor yang dicuri oleh pelaku. Kita akan terus lacak kemana saja barang curian tersebut dijual, agar nantinya motor-motor tersebut bisa dikembalikan. Tapi kita butuh waktu untuk itu,” kata Kapolres Lumajang.



Asmadi Lumajang