INDONESIAONLINE – Penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Situbondo, melakukan pelimpahan tahap dua, kasus penembakan satwa yang dilindungi di kawasan hutan Taman Nasional Baluran Situbondo usai berkasnya dinyatakan P21 atau lengkap, Selasa (12/12/2023).

Polisi melimphkan tiga orang, Iwan Prayudi, Suharno warga Kecamatan  Kepanjen, Kabupaten Malang, dan Zainul Lukman warga Kecamatan Asembagus, Situbondo. Selain itu, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti ke JPU Kejari Situbondo.

Sejumlah barang bukti yang diserahkan ke JPU Kejari Situbondo, yakni seekor kijang dan seekor burung merak, kedua satwa liar tersebut dalam kondisi  mati, mobil kijang warna putih, senjata rakitan senpi call 5,56 5JT dan sebanyak 60 biji amunisi aktif.

Baca Juga  Rekaman CCTV Kecelakaan Vanessa Angel Diputar di Persidangan Joddy

“Setelah berkasnya dinyatakan P21, sehingga penyidik langsung melakukan pelimpahan tahap dua, yakni tiga tersangka dan sejumlah barang bukti, dalam kasus penembakan satwa liar yang dilindungi  di Taman Nasional Baluran Situbondo,”ujar AKP Momon Suwito Pranoto, Selasa (12/12/2023).

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Situbondo Ivan Praditya membenarkan, jika  penyidik Pidsus Satreskrim Polres Situbondo melakukan pelimpahan tahap dua, dalam kasus penembakan satwa liar yang dilindungi. Bahkan, begitu  berkasnya dinyatakan P21 atau sempurna, pihaknya langsung   menjebloskan tiga  tersangka ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo, dengan status tahanan titipan kejaksaan.

“Sehingga untuk 20 hari ke depan, tiga  tersangka tersebut  statusnya sebagai tahanan titipan Kejari Situbondo,” ujar Ivan Praditya, Kasi Pidum Kejari Situbondo.

Baca Juga  Sempat Dikira Gantung Diri, Polisi di Papua Barat Ternyata Dibunuh Istri yang Selingkuh

Menurut dia, untuk proses hukum lebih lanjut, pihaknya akan secepatnya melimpahkan  berkas tiga  tersangka  tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.

“Agar kasus penembakan satwa  yang dilindungi segera disidangkan, kami akan secepatnya melimpahkan berkas kasus ini ke pengadilan,” pungkasnya.