INDONESIAONLINE – Lima tahun lalu atau 2018, anggota Brimob Polda Papua Barat yang bertugas di Sorong, Brigadir Yones Fernando Siahaan, dikira  tewas gantung diri. Namun, ternyata polisi tersebut dibunuh istrinya yang ketahuan selingkuh.

Istrinya kemudian merekayasa kronologi dengan menggantung Yones. Sehingga Yones dianggap mati gantung diri. Yones ditemukan tewas di Jalan Sorong Makbon Perumahan Bambu Kuning Kelurahan Giwu, Kota Sorong  pada Rabu 29 Agustus 2018 silam.

Kasus pembunuhan Yones tersebut tertuang dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Sorong. Duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini adalah istri korban, Ardilla Rahayu Pongoh alias Dila, dan pamannya, Andi Abdullah Pongoh.

Kasus ini berawal saat korban mengetahui istrinya memiliki pria idaman lain. “Korban Yones Fernando Siahaan mengetahui bahwa ternyata istrinya, yaitu terdakwa Ardilla Rahayu Pongoh alias Dila, telah mempunyai hubungan dengan seorang laki-laki lain,” demikian dakwaan penuntut umum di pada SIPP PN Sorong pada Selasa (27/6/2023).

Baca Juga  Perang Komentar dengan Wanita, Laki-laki di Dampit Dicokok Polisi

Terdakwa yang ketahuan selingkuh lalu memanggil pamannya, Andi Abdullah, serta sejumlah pria lain untuk menghabisi nyawa korban di dalam rumahnya. Yones dibunuh  saat baru saja keluar dari toilet rumahnya.

Yones dibunuh oleh tiga pria tak dikenal bersama paman Ardilla dengan cara dipukul hingga dicekik.

Tetapi, tindakan pembunuhan oleh Ardilla dan Andi Abdullah serta 3 orang lain tidak dikenali identitasnya itu ternyata dilihat oleh anak Yones dan Ardilla, yaitu Elgibbor Hasiholan Siahaan, dari balik gorden kamarnya.

Dalam kasus ini, Ardilla disebut berperan sebagai orang yang merencanakan pembunuhan. Sementara pamannya dan tiga orang yang tidak dikenal menjadi eksekutor pembunuhan.

Setelah meninggal dunia, Yones  lalu digantung menggunakan kabel yang sudah dipersiapkan oleh istrinya. Selanjutnya paman Ardilla dan tiga pria yang tak dikenali identitasnya itu kabur dari rumah.

Baca Juga  Istri yang Selingkuh dan Bunuh Suami Menangis usai Dituntut Penjara Seumur Hidup

Sedangkan Ardilla menelepon keluarganya dan menyampaikan seolah-oleh suaminya bunuh diri.

Perbuatan terdakwa tersebut membuatnya didakwa bersalah melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Diketahui, kedua terdakwa hari ini sudah mengikuti sidang tuntutan di PN Sorong.

“Perbuatan terdakwa I Ardilla Rahayu Pongoh alias Dila bersama sama dengan terdakwa II Andi Abdullah Pongoh sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” kata jaksa. (red/hel)