INDONESIAONLINENusron Wahid diberhentikan dari kepengurusannya sebagai Ketua PBNU. Pemberhentian Nusron dikarenakan dirinya merangkap jabatan di parpol. Hal ini kemudian yang membuat Nusron diberhentikan secara hormat dari jabatannya.

Hal ini disampaikan Ketua PBNU Ahmad Fahrurrozi (Gus Fahrur). “Ini penertiban aturan saja, bukan soal pilpres tapi rangkap jabatan pengurus harian partai politik,” ucap Gus Fahrur, Rabu (13/12/2023).

Lebih lanjut, Gus Fahrur menegaskan jika aturan soal rangkap jabatan di parpol sudah lama ada di PBNU. Dan pemberhentian itu disebut sebagai penegakan disiplin saja. Aturan tersebut juga sesuai dengan komitmen khittah NU sebagai ormas keagamaan dan dakwah. Pemberhentian ini juga menegaskan bahwa PBNU berada di tengah bersama umat.

Baca Juga  AI Jadi Pedoman Agama, Ini Kata PBNU

“Ya, agar pimpinan NU tidak terikat dengan partai politik manapun,” tandas Gus Fahrur.

Sebagaimana diketahui, Nusron Wahid kini masih berstatus sebagai Kepala Bappilu DPP Partai Golkar.

Tak Hanya Nusron

Sebelumnya PBNU telah memberhentikan secara hormat Nusron hingga Nasyirul dari jabatannya sebagai Ketua PBNU sisa masa jabatan 2022-2027.

Keputusan pemberhentian itu berdasarkan Surat Keputusan PBNU Nomor 01.c/A.II.04/11/2023 tentang Pengesahan Pergantian Antar Waktu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Masa Khidmat 2022-2027. Surat ini dikeluarkan PBNU sejak 15 November 2023 lalu.

Tak hanya Nusron dan Nasyirul, PBNU juga menetapkan KH Ubaidillah Ruhiat dan KH Muhib Aman Aly sebagai Rais Syuriyah PBNU sisa masa khidmah 2022-2027, KH Subhan Makmun yang semula menjabat sebagai Rais PBNU menjadi A’wan PBNU sisa masa khidmah 2022-2027, dan Prof Rumadi menjadi Ketua PBNU sisa masa khidmah 2022-2027.

Baca Juga  (Lagi) Kontroversi Al Zaytun Terkait Shaf Jamaah Perempuan di Salat Idul Adha

“Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila dalam penetapannya terdapat perubahan dan/atau kekeliruan, Surat Keputusan ini akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya,” demikian bunyi poin kesembilan surat tersebut dikutip dari laman resmi NU (bn/dnv).