Blusukan, BPJS Ketenagakerjaan Madura Lindungi Pedagang Pasar Tradisional di Bangkalan

INDONESIAONLINE – BPJS Ketanagakerjaan Kantor Cabang Madura kembali blusukan ke pasar tradisional di Kabupaten Bangkalan, Senin (6/3/2023). Penyisiran dengan sasaran pedagang ini dilakukan untuk mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara universal coverage.

“Untuk mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara universal coverage, kami agenda rutin blusukan ke pasar tradisional agar pekerja mendapatkan hak perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Vinca Meitasari.

Vinca menambahkan, pasar tradisional merupakan salah satu roda penggerak ekonomi masyarakat. Dalam menjalankan perannya, para pelaku  ekonomi di pasar tradisional berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan

“Sejalan dengan misi BPJS Ketenagakerjaan, memberikan kontribusi dalam pembangunan dan perekonomian bangsa dengan tata kelola baik, kami dari BPJS Ketenagakerjaan Madura hadir  memberikan perlindungan jaminan sosial agar para pedagang pasar tidak lagi khawatir dengan risiko pekerjannya,” imbuh Vinca.

Lebih lanjut Vinca menyampaikan, pedagang pasar tradisional termasuk dalam kategori pekerja rentan atau bukan penerima upah (BPU). Dengan iuran hanya Rp 36.800 per bulan, pekerja mendapatkan 3 program perlindungan.

 Jaminan pertama adalah jaminan kecelakaan kerja (JKK). Para pekerja tidak perlu khawatir akan risiko pekerjaan karena biaya tindakan biaya medis menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan.

Kedua jaminan kematian (JKM). Ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan santunan sejumlah Rp 42 juta dan beasiswa untuk 2 orang anak jenjang pendidikan TK sampai kuliah maksimal Rp 174 juta.

Ketiga jaminan hari tua sebagai program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

“Kami dari BPJS Ketenagakerjaan Madura mengimbau agar para pekerja memastikan dirinya sudah terdaftar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Vinca.

Sebagai infomasi, sebanyak 6.672 pelaku pasar yang telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Madura.

You May Also Like

Tingkatkan Kolaborasi untuk Keberlanjutan, Ignasius Jonan: Peran Pemimpin Tangguh sebagai Agen Perubahan

JATIMTIMES – Dalam sebuah organisasi, kepemimpinan tidak dilihat dari popularitas seseorang, peringkat,…

Dewan Minta Pemerintah Jamin Harga Minyak Goreng Stabil, Ancam Laporkan Penimbun

INDONESIAONLINE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi minta pemerintah menjamin…

Per 1 Februari Harga Minyak Goreng Bakal Turun Lagi, Berikut Rincian Harganya

INDONESIAONLINE – Per 1 Februari 2022 harga minyak goreng dikabarkan akan turun…

Dinas Koperasi dan UMTK Kota Kediri Kembali Buka Pelatihan Gratis, Calon Pekerja Bisa Ikut

INDONESIAONLINE – Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Koperasi dan UMTK kembali membuka…