INDONESIAONLINE – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Malang kembali menyerahkan santunan program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Kali ini kepada ahli waris Ahmad Veri Setiawan, karyawan Sumber Alfaria Trijaya yang mengalami kecelakaan kerja meninggal dunia pada saat pulang dari kantor bulan Maret lalu.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang Zulkarnain Mahading bersama pimpinan perusahaan menyerahkan secara simbolis kepada ahli waris berupa santunan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun dengan jumlah total sebesar Rp 259.733.790.
Santunan tersebut terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia Rp 251.200.000, Jaminan Hari Tua Rp 5.272.650, Jaminan Pensiun Lumpsum Rp 3.261.140. Penyerahan simbolis tersebut dilaksanakan dalam acara sosialisasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan Malang kepada jajaran karyawan perusahaan di PT Sumber Alfaria Trijaya pada Senin 21 April 2025.
Zulkarnain mengatakan turut berduka cita atas kecelakaan kerja yang menimpa almarhum Ahmad Veri Setiawan. “Semoga hadirnya program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan dapat meringankan keluarga yang ditinggalkan. Tujuan sosialisasi ini adalah mengingat pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada pekerja. Sehingga apabila terjadi risiko dalam hal yang berkaitan selama bekerja, dapat ter-cover program dari BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Zulkarnain menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial resmi dari pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, disampaikan program manfaat layanan tambahan (MLT). Program ini memberi peluang bagi pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mewujudkan mimpi memiliki rumah.
Menurut Zulkarnain, MLT ini merupakan program perumahan yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi para pekerja dalam memiliki rumah. “Program ini merupakan MLT dari program Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa didapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Program ini diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 berupa fasilitas pembiayaan perumahan yang dibiayai dari dana investasi program JHT,” kata Zulkarnain. “Salah satu tujuan utama dari MLT ini adalah terpenuhinya kebutuhan primer para pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, berupa kepemilikan rumah sendiri,” sambungnya.
Dalam menjalankan program ini, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan berbagai lembaga keuangan bank dan juga developer properti.
Dalam program ini, ada 4 jenis MLT yang dapat diakses peserta BPJS Ketenagakerjaan. Yakni, kredit kepemilikan rumah (KPR), pinjaman uang muka perumahan (PUMP), pinjaman renovasi perumahan (PRP), dan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi (FPPP/KK). Jenis dan besaran MLT BPJS Ketenagakerjaan ini berupa bunga bank yang lebih ringan, kemudian fasilitas biaya KPR hingga maksimal Rp 500 juta, fasilitas PUMP maksimal Rp 150 juta, fasilitas PRP maksimal Rp 200 juta, dan FPPP/KK maksimal 80 persen x RAB.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan MLT ini dengan memenuhi syarat. Di antaranya masa kepesertaan minimal 1 tahun, tertib administrasi dan iuran, belum memiliki rumah, dan memenuhi syarat yang diberlakukan oleh bank penyalur.
Selanjutnya Zulkarnain menyampaikan layanan digital BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jamsostek Mobile (JMO). Aplikasi JMO ini adalah salah satu bagian dari pelayanan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada peserta.
Aplikasi JMO bermanfaat bagi para peserta untuk melakukan pengurusan data, pengecekan saldo dan lain sebagainya tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Untuk mendapatkan kemudahan pelayanan tersebut, peserta hanya perlu melakukan download pada Play Store maupun appstore pada handphone atau gadget masing-masing.
Zulkarnain mengatakan, untuk mendorong peningkatan pengguna aplikasi JMO ini, pihaknya gencar melakukan sosialisasi kepada perusahaan binaan di wilayah Malang Raya dan berencana menghadirkan open booth di beberapa tempat untuk memberikan layanan kepada pekerja atau peserta yang ingin mengunduh aplikasi JMO tersebut.
“Aplikasi JMO ini juga memudahkan para peserta untuk mendapatkan informasi mengenai jaminan sosial sehingga pekerja mandiri pun dapat mendaftarkan langsung sebagai peserta melalui telepon genggamnya,” pungkas Zulkarnain. (rds/hel)