INDONESIAONLINE – Bupati Malang Sanusi menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan keadilan bagi 270 kepala daerah hasil Pilkada serentak tahun 2020 yang terpangkas masa jabatannya.

Sanusi merupakan satu dari 11 kepala daerah yang menjadi perwakilan 270 kepala daerah yang menggugat UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami masih terus berjuang di MK. Saya sudah hadir sebagai saksi beberapa waktu lalu dan sekarang menunggu keputusan majelis hakim,” ujar Sanusi, Minggu (10/3/2024).

Sanusi menjelaskan, gugatan ini diajukan karena pemotongan masa jabatan dianggap tidak adil dan diskriminatif. Ia mencontohkan proses Pemilu 2024 yang telah digelar pada 14 Februari 2024 lalu, di mana pelantikan para pemimpin baru tidak dilakukan secara serentak.

Baca Juga  33 Penyuluh KB Dapat Motor dari BKKBN

“DPR juga sama, kemarin Februari pemilihannya, tapi nanti pelantikannya ada yang Agustus, Oktober dan intinya tidak inkonstitusional,” kata Sanusi.

Sanusi juga membandingkan dengan proses gugatan ke MK terkait dengan masa jabatan pimpinan KPK yang diputus bertambah dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

“Saya berharap keadilan itu bisa merata tidak pilih-pilih. Kalau begini kan teman-teman kepala daerah yang hasil pemilihan tahun 2020 itu ada diskriminasi hukum yang diberlakukan tidak adil dan tidak sama dengan yang lain,” tegasnya.

Sanusi dan 10 kepala daerah lainnya menggugat Pasal 201 ayat (7), (8), dan (9) UU Nomor 10 Tahun 2016. Mereka meminta agar MK menyatakan pasal-pasal tersebut inkonstitusional dan Pilkada serentak 2024 diundur pelaksanaannya di akhir tahun 2025.

Baca Juga  Wujud Kolaborasi dan Koordinasi Keketuaan Indonesia di ASEAN 2023, Diskominfo Kota Kediri Ikuti Forum Diseminasi Informasi

“Kalau Pilkadanya tetap dilaksanakan di November 2024, ya pelantikannya sampai menunggu habis masa jabatan (270 kepala daerah). Itu bukan merubah aturan. Presiden kan dipilih Februari 2024, tetapi pelantikannya Oktober 2024 itu kan nggak menjadi masalah,” beber Sanusi.

Sanusi optimis MK akan memberikan putusan yang adil dan berpihak kepada rakyat.

“Saya yakin MK akan mempertimbangkan semua argumen dan bukti yang kami sampaikan. Kami berharap MK bisa memberikan putusan yang adil dan berpihak kepada rakyat,” tandasnya (to/dnv).