Beranda

Bupati Situbondo Mangkir Lagi dari Panggilan KPK

Bupati Situbondo Mangkir Lagi dari Panggilan KPK
Bupati Situbondo Karna Suswandi yang terjerat asus dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo periode 2021-2024 (io)

INDONESIAONLINE – Bupati Situbondo Karna Suswandi kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (16/1/2025). Pemanggilan ini merupakan bagian dari investigasi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo periode 2021-2024.

Karna Suswandi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dijadwalkan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Bersamaan dengan itu, KPK juga memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Situbondo, Eko Prionggo, yang juga berstatus tersangka dalam kasus yang sama. Namun, keduanya tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada minggu depan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi ketidakhadiran kedua tersangka. Sayangnya, Tessa belum memberikan keterangan apakah KPK akan melakukan penjemputan paksa atau menjadwalkan ulang pemeriksaan. Ketidakhadiran Karna Suswandi dan Eko Prionggo meninggalkan tanda tanya besar mengenai kelanjutan proses hukum kasus ini.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Karna Suswandi di Polres Bondowoso pada Rabu, 19 Desember 2024. Pemeriksaan tersebut berfokus pada dugaan penerimaan uang oleh Karna Suswandi terkait kasus korupsi yang menjeratnya.

“Pemeriksaan didalami terkait pemberian uang kepada Tersangka KS,” ujar Tessa.

Penetapan Karna Suswandi dan Eko Prionggo sebagai tersangka didasarkan pada posisi mereka sebagai penyelenggara negara di Kabupaten Situbondo. KPK masih mengusut lebih lanjut detail kasus ini, termasuk jumlah kerugian negara dan pihak-pihak lain yang berpotensi terlibat.

Mangkirnya Karna Suswandi dan Eko Prionggo dari panggilan KPK memunculkan spekulasi di kalangan publik. Beberapa pengamat hukum berpendapat bahwa penjemputan paksa merupakan langkah tegas yang perlu diambil KPK untuk menegakkan hukum dan memastikan proses penyidikan berjalan lancar. Namun, hingga saat ini, KPK belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait langkah selanjutnya dalam menangani kasus ini.

Publik menunggu kepastian dari KPK mengenai tindakan yang akan diambil terhadap kedua tersangka. Kasus dugaan korupsi dana PEN ini menjadi sorotan publik, mengingat dana tersebut seharusnya digunakan untuk mempercepat pemulihan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana PEN sangat penting untuk mencegah terjadinya korupsi dan menjamin dana tersebut digunakan sesuai peruntukannya (wsb/dnv).

Exit mobile version