Bupati Tulungagung Pakai “Surat Sakti”, Tekan Pejabat Setor Uang

Bupati Tulungagung Pakai “Surat Sakti”, Tekan Pejabat Setor Uang
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo yang kini jadi tersangka KPK. (gatutsunu)

INDONESIAONLINE – Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo diduga memeras 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dengan modus baru yang dinilai mengerikan. Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap Gatut menggunakan “surat sakti” untuk menekan para pejabat agar memberikan upeti.

Hal tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/4/2026). Sebelumnya, Gatut ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) dan telah ditetapkan sebagai tersangka bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal.

Asep menjelaskan, Gatut memerintahkan ajudannya untuk terus menagih uang dari para kepala OPD yang belum memenuhi permintaan. Peran Dwi disebut krusial karena bertugas mengumpulkan hingga mencatat aliran uang tersebut.

Praktik pemerasan ini berlangsung sejak Desember 2025. Para pejabat yang menjadi korban mengaku berada dalam tekanan berat dan tidak berdaya menghadapi ancaman tersebut.

Modus yang digunakan tergolong baru, yakni dengan memanfaatkan surat pernyataan yang seolah-olah berisi pengunduran diri para kepala OPD, termasuk dari status mereka sebagai ASN. Surat itu digunakan sebagai alat tekanan. Maksudnya, jika menolak, surat dapat sewaktu-waktu dipublikasikan sehingga korban tampak mengundurkan diri secara sukarela.

“Nah sejauh ini mereka baru sampai pada tahap sangat resah. Sangat resah dengan apa yang disampaikan atau apa praktik yang dilakukan oleh Saudara GSW ini. Jadi, mereka tidak bisa apa-apa pada akhirnya karena terkunci oleh surat tersebut,” kata Asep.

Menurut KPK, ancaman tersebut membuat para pejabat merasa terikat dan takut kehilangan jabatan sekaligus status kepegawaiannya. Bahkan, praktik ini dinilai berbahaya karena bisa saja ditiru oleh pihak lain.

Selain menagih, ajudan Gatut juga berperan dalam mengatur dan mencatat “utang” yang dibebankan kepada para kepala OPD, termasuk dari alokasi anggaran di instansi masing-masing.

KPK menilai pola pemerasan dengan menggunakan surat pernyataan seperti ini merupakan temuan baru dan sangat mengkhawatirkan. (rds/hel)