INDONESIAONLINE – Jajaran Satreskrim Polres Malang mengamankan seorang pelaku penganiayaan yang telah menjadi buronan selama kurang lebih 2 tahun, Jumat (29/7/2022). Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengatakan tindakan penganiayaan tersebut dilakukan pelaku di Perempatan Jalan Raya Desa Sekar Banyu, RT.03 RW.01, Kecamatam Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

Diketahui, pelaku yang merupakan seorang residivis berinisial M (55) tersebut merupakan warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Dirinya menjadi buron setelah ia membacok seorang warga pada Sabtu (23/5/2020) silam. 

“Kami telah menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan yang buron selama dua tahun, atas kejadian pembacokan seorang warga tepatnya pada Sabtu (23/05/2020) di Perempatan Jalan Raya Desa Sekar Banyu, RT.03 RW.01, Kecamatam Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang,” ujarnya.

Baca Juga  Dua Penjambret Ditembak, Penadah Ditangkap

Dari keterangan yang dihimpun kepolisian, pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai petani ini juga pernah menjalani hukuman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lowokwaru selama 7 tahun. Saat itu pelaku dihukum atas perkara penganiayaan serupa yang dilakukan pada tahun 1997.

“Menurut keterangan yang didapat, sekitar pukul 21.00 WIB pelaku terlibat perdebatan mulut dengan korban. Selanjutnya pelaku langsung membacok bagian tubuh korban dengan menggunakan sebilah pisau dengan panjang kurang lebih 30 Cm, lantas melarikan diri dan buron selama 2 tahun,” terangnya.

Korban yang diketahui berinisial S (60) yang juga sebagai petani, merupakan tetangga pelaku. Sebelum ditangkap, pelaku sempat melarikan diri ke luar daerah setelah melakukan aksi kejinya tersebut. Setelah kabur selama 2 tahun, polisi mendapat informasi bahwa pelaku kembali dari pelariannya. 

Baca Juga  Komplotan Perampok Lintas Provinsi Ditembak Polisi

“Selang 2 tahun dalam proses pencarian, kami didapati informasi bahwa pelaku kembali dari pelariannya. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pada Kamis (28/07/2022) lalu, dilakukan penangkapan tepat di rumah pelaku tanpa melakukan perlawanan,” jelasnya.

Lebih lanjut, dari hasil penyelidikan atas dasar keterangan pelaku bahwa pisau atau barang bukti yang digunakan dalam melakukan penganiayaan telah dibuang pada saat melakukan pelarian di luar daerah. 

Sat Reskrim Polres Malang terus melakukan pengembangan serta penyelesaian pemberkasan penyelidikan atas tindak pidana penganiayaan sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 351 KUHP.