Komplotan Perampok Lintas Provinsi Ditembak Polisi

INDONESIAONLINE – Komplotan perampok lintas provinsi yang beraksi di Jember, Jawa Timur (Jatim) ditembak polisi.

Penembakan terukur dan terarah dari anggota Polres Jember dikarenakan para pelaku perampokan lintas provinsi ini melarikan diri saat akan ditangkap.

Bekas timah panas pun masih terlihat saat tiga pelaku perampokan antar provinsi dihadirkan dalam konferensi pers, Selasa (5/9/2023).

Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Wiratama membenarkan terkait hal itu. Dirinya menyebut para pelaku sudah profesional. “Mereka sudah beberapa kali beraksi di berbagai lokasi. Sedangkan sebelum menjalankan aksinya di Jember, keempat pelaku menginap selama 3 hari untuk menggambar situasi dan lokasi aksinya,” ucapnya.

Dika juga menjelaskan, pelaku perampokan berjumlah empat orang. Tiga diantaranya dibekuk kepolisian setelah menjalankan aksinya di Jember. Yaitu Hariyanto (51) warga Garum Blitar, Mohammad Tusin dan Firdaus, keduanya warga Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komeng Ilir (OKI) Sumatera Selatan, dan 1 lagi pelaku bernama Yudi dinyatakan sebagai DPO.

Baca Juga  KPK Bakal Usut Rubicon dan Rumah Mewah Pejabat Pajak Rafael, Besok

Aksi mereka membuat korban bernama Bella Istana (41) warga Desa Gumelar rugi Rp. 400 juta.

“Ketiga pelaku semuanya residivis dan dikenal sebagai pelaku perampokan jaringan antar provinsi,” ujarnya.

Lanjutnya, komplotan ini kerap menjalankan aksinya di NTB, Bali, Jawa, dan Sumatera.

Dika juga menyampaikan, dalam menjalankan aksinya keempat pelaku sudah berbagi peran. 1 pelaku atas nama Firdaus berperan sebagai pencari target dengan standby di dalam bank.

Sedangkan Hariyanto warga Blitar yang juga otak dari aksi perampokan berperan untuk membuntuti bersama dengan Mohammad Tusin. Sedangkan Yudi yang masih dalam DPO berperan sebagai eksekutor.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP.

Baca Juga  Polisi Jadi Pelapor Dugaan Korupsi Pasar Balung, Terungkap di Persidangan Praperadilan

“Ancamannya 7 tahun penjara,” pungkas Dika (mam/dnv).