INDONESIAONLINE – Setelah buron selama beberapa hari, terpidana kasus pembunuhan Dini Sera, Gregorius Ronald Tannur, akhirnya berhasil ditangkap oleh Kejaksaan. Penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
“Iya benar, Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40,” kata Harli Siregar, Minggu (27/10/2024).
Harli menjelaskan bahwa tim Kejaksaan berhasil menangkap Ronald Tannur di perumahan Victoria Regency Surabaya. “Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ujarnya.
Kasasi Dikabulkan, Vonis Bebas Dianulir
Penangkapan Ronald Tannur merupakan buntut dari dikabulkannya kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis bebas yang diterimanya di Pengadilan Negeri Surabaya. Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan tersebut pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Dalam amar putusan yang dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10/2024), MA menyatakan Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan menjatuhinya hukuman penjara selama 5 tahun.
Penangkapan Ronald Tannur menjadi bukti komitmen penegak hukum dalam menindaklanjuti putusan MA dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.