INDONESIAOLINE – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang merasakan kekecewaan berat atas upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024.

Pasalnya, SPSI Kota Malang sempat mengusulkan kenaikan sebesar 15 persen UMK. Namun dalam pembahasan bersama Dewan Pengupahan, disepakati kenaikan UMK yang diusulkan adalah 4,27 persen.

*Makanya kami sangat kecewa dengan keputusan itu. Kami bisa bagaimana dengan kondisi seperti itu. Rekomendasi Pj Wali Kota Malang saja dijelekkan. Apalagi usulan dari pekerja seperti kami. Dasar perhitungannya tidak jelas itu,” ujar Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang Suhirno.

Dirinya pun tak dapat berbuat banyak selain menerima keputusan itu dengan pasrah. Dan sampai saat ini pihaknya belum ada rencana melakukan aksi atau pergerakan lagi. Ia menilai, hal ini bisa membuang waktu dan energinya lebih lama lagi.

Baca Juga  Sambangi Buruh Pabrik di Malang, Yenny Wahid: Ekonomi Indonesia Berkejaran dengan Minimnya Lapangan Kerja

“Karena percuma, ternyata yang direkomendasikan kemarin pun tidak sesuai. Jadi dari kemarin hanya buang energi,” ujarnya.

Menurutnya, perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan buruh terkait UMK cenderung minim. Terlebih hal itu ia akui sejak adanya UU Omnibus Law dan Cipta Kerja.

“Mana ada yang memikirkan nasib buruh, percuma kami berjuang kalau begini caranya,” imbuh Suhirno mengeluh.

Padahal di lapangan, menurutnya banyak pekerja masih dengan sistem kontrak dengan upah yang kurang sesuai dengan aturan. Ia pun tak punya banyak pilihan untuk tetap menjalaninya. Tentu kebutuhan hidup menjadi alasan utama.

“Sementara kami tidak bisa melakukan pendampingan kalau tidak ada laporan atau aduan. Kontrak tidak dibayar UMR, dibayar berapa saja diterima. Buruh sekarang pasrah, yang penting bisa makan,” pungkas Suhirno.

Baca Juga  Harlah PKB Ke-24 Dipusatkan di Jatim, Sekaligus Launching 200 Mobil Mabes Rakyat

Seperti diketahui, Gubernur Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No.188/656/KPTS/013/2023.

Kenaikannya yakni sebesar 3,6 persen. Atau dari yang semula UMK Kota Malang sebesar Rp 3.194.143 menjadi Rp 3.309.144 pada tahun 2024 mendatang. Kenaikannya sebesar Rp 115.001 (rw/dnv).