INDONESIAONLINE –  Polres Ngawi terus melakukan upaya-upaya demi keselamatan warga yang melintas di perlintasan kereta api tanpa palang pintu.

Yang sudah dilakukan antara lain memasang papan imbauan di dekat persimpangan KA serta memberikan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat agar lebih waspada bila melintasi rel kereta api tanpa palang pintu.

Langkah selanjutnya, Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera telah mengajukan permohonan kepada Bupati Ngawi H Ony Anwar Harsono untuk membuat palang pintu kereta api di perlintasan sebidang yang tidak berpalang pintu dan menyiapkan petugas jaga palang pintu kereta api.

“Bupati Ngawi akan membuat palang pintu di 26 titik lintasan  i untuk pencegahan kecelakaan di perlintasan kereta api,” jelas kapolres Ngawi, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga  Revitalisasi Tahap II, Mas Dhito Bangun Pasar Wates Berkonsep Wisata

Pembuatan palang pintu di 26 titik lintasan yang liar desa sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 94 Tahun 2018 tentang  peningkatan keselamatan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat 1, Pasal 37, Pasal 54 dan Pasal 55 

Sebagai informasi, data terjadinya  kecelakaan di perlintasan kereta api sebidang tidak berpalang pintu di wilayah Ngawi dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2023 sebanyak 5  kejadian.

Pembuatan perlintasan kereta api sebidang berpalang pintu nantinya akan tersebar di desa-desa yang ada di Kabupaten Ngawi. Yaitu di Kecamatan Geneng, Kecamatan Paron, Kecamatan Kedunggalar, Kecamatan Widodaren dan Kecamatan Mantingan.

Baca Juga  SEVA Kini Semakin Lengkap dengan Gabungnya 2 Brand Mobil ASTRA, Isuzu dan Peugeot