INDONESIAONLINE – Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk membantu peserta didik dari keluarga miskin dan rentan miskin melalui bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar. Program ini dirancang agar tidak ada anak yang terpaksa putus sekolah akibat kesulitan membayar biaya pendidikan.
PIP diberikan kepada peserta didik yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu. Dana bantuan ini akan disalurkan secara bertahap dalam periode waktu tertentu.
Untuk memeriksa apakah anak termasuk dalam penerima PIP, orang tua atau wali dapat menggunakan handphone dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Kunjungi situs resmi PIP Kemendikbud di pip.kemdikbud.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Ikuti instruksi dan klik “Cek Penerima PIP”.
Hasil pengecekan akan menunjukkan status penerimaan peserta PIP.
Sedangkan untuk besaran dana PIP bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan, sebagai berikut:
- SD, SDLB, dan Paket A: Rp 450.000 per tahun; untuk siswa baru dan siswa akhir: Rp 225.000.
- SMP, SMPLB, dan Paket B: Rp 750.000 per tahun; untuk siswa baru dan siswa akhir: Rp 375.000.
- SMA, SMK, SMALB, dan Paket C: Rp 1.800.000 per tahun; untuk siswa baru dan siswa akhir: Rp 900.000.
PIP juga diperuntukkan bagi peserta didik yang memenuhi kriteria khusus, seperti mereka yang berasal dari Program Keluarga Harapan, pemegang Kartu Keluarga Sejahtera, yatim/piatu, serta mereka yang terdampak bencana alam atau mengalami kesulitan lainnya.
Dengan adanya program ini, diharapkan semakin banyak anak yang dapat melanjutkan pendidikan mereka tanpa terhambat oleh masalah finansial (red/dnv).