INDONESIAONLINE – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini membacakan hasil pengajuan eksepsi atau nota pembelaan yang telah diajukan oleh para tersangka kasus BTS Kominfo.

Pertama, hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh Mantan Menkominfo Johnny G Plate. Dalam ekspesinya, Johnny sempat menyinggung bahwa proyek BTS 4G merupakan penjabaran dari perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Hakim lalu lalu menyatakan perintah presiden merupakan kebijakan dan tak boleh ada penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Pertamanya, hakim membacakan poin eksepsi Johnny Plate yang membawa-bawa perintah Presiden Jokowi.

“Menimbang bahwa eksepsi tim penasihat hukum yang menyatakan proyek BTS 4G telah mendapat arahan dari Presiden dari hari Selasa, 12 Mei 2020 pukul 11.09 WIB, dan pada Kamis, 4 Juni 2020 pukul 13.36 WIB, agar pembangunan percepatan transformasi digital bagi UMKM agar Menkominfo menyampaikan satu lembar daftar kebutuhan investasi infrastruktur telekomunikasi yang berisi kekurangan infrastruktur dan anggaran yang dibutuhkan,” ucap hakim, Selasa (18/7/2023).

Hakim menilai perintah presiden adalah perintah lisan. Hakim pun menyatakan tak boleh ada penyimpangan dalam pelaksanaan perintah itu.

“Majelis menilai dan berpendapat bahwa arahan presiden tersebut adalah perintah lisan yang merupakan kebijakan terdakwa selaku menteri dan melaksanakan kebijakan tersebut harus mengacu pada ketentuan-ketentuan yang berlaku tentang pengadaan barang jasa dan tidak boleh disimpangi. apakah dalam pelaksanaan pengadaan BTS 4G ada penyimpangannya atau tidak maka diperlukan pemeriksaan lebih lanjut dalam persidangan,” ucapnya.

Baca Juga  Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Ini Kata Jokowi

Sama halnya dengan Johnny, hakim juga menolak nota keberatan atau eksepsi Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Diketahui, Anang menjadi salah satu terdakwa di kasus korupsi BTS Kominfo.

Alasan hakim menolak karena menilai surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.

“Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Anang Achmad Latif tidak dapat diterima,” kata majelis hakim

Hakim mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah cermat dan lengkap. Hakim memerintahkan jaksa melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Anang Achmad Latif,” ujarnya.

Hakim menyatakan eksepsi Anang sudah masuk ke pokok perkara. Hakim pun memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi pada Selasa (25/7).

“Satu minggu ya. Satu minggu berarti tanggal 25 (Juli) kita sidang lagi, pak,” kata hakim.

Selain Anang dan Johnny, pada hari ini hakim juga membacakan ekspesi tenaga ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto.

Yohan adalah salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)

Majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.

Baca Juga  Pria Berpeci Hitam Hadang Mobil Jokowi, Serahkan Surat

Berdasarkan pertimbangan hakim, eksepsi tim penasihat hukum Yohan tidak mempunyai alasan-alasan hukum yang cukup, maka harus dinyatakan tidak dapat diterima.

“Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Yohan Suryanto tidak dapat diterima,” ujar majelis hakim

Hakim kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini. Sidang selanjutnya digelar pada 25 Juli pekan depan.

“Sidang kita samakan minggu depan. Hari Selasa, tanggal 25. Itu diperintahkan kepada penuntut umum untuk mengajukan saksi-saksi,” kata hakim.

Yohan diproses hukum Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Kasus ini diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp8.032.084.133.795,51 (Rp8 triliun).

Jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tindak pidana dilakukan Yohan bersama-sama dengan Mantan Menkominfo sekaligus Pengguna Anggaran (PA) Johnny G Plate; Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Account Director PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera,Windi Purnama; dan Direktur PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan. (mut/hel)