INDONESIAONLINE – Kepala Komite Wasit FIFA Pierluigi Collina memberikan penjelasan terkait keputusan VAR yang membatalkan gol Jerman saat menghadapi Paraguay pada babak 32 besar Piala Dunia 2026. Menurut dia, keputusan tersebut telah sesuai dengan aturan yang sebelumnya sudah disosialisasikan kepada seluruh peserta turnamen.
Pertandingan Jerman kontra Paraguay di Boston Stadium, Amerika Serikat, Selasa (30/6), berakhir imbang 1-1 hingga waktu normal dan perpanjangan waktu. Jerman akhirnya tersingkir setelah kalah 3-4 dalam adu penalti.
Kontroversi terjadi pada babak pertama perpanjangan waktu ketika Jonathan Tah menyundul bola hasil sepak pojok hingga bersarang di gawang Paraguay. Namun, wasit kemudian meninjau tayangan VAR karena diduga terjadi pelanggaran terhadap kiper Orlando Gill.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bek Jerman Waldemar Anton menghalangi pergerakan Gill sebelum sundulan Tah terjadi. Meski kiper Paraguay sempat melepaskan diri dari kawalan, ia dinilai tetap terganggu sehingga gagal mengantisipasi bola.
Keputusan tersebut memicu protes dari para pemain Jerman. Pelatih Julian Nagelsmann bahkan menyebut pembatalan gol itu sebagai keputusan yang tidak masuk akal.
Menanggapi polemik tersebut, Collina menegaskan FIFA memang menerapkan aturan yang lebih ketat terhadap gangguan kepada kiper dalam situasi bola mati. Menurut dia, apabila seorang pemain tidak berusaha memainkan bola dan justru sengaja menghalangi atau mengganggu pergerakan kiper lawan, sekecil apa pun, wasit berhak melakukan pemeriksaan melalui VAR dan mengambil tindakan yang diperlukan. “Intervensi dilakukan terutama jika tindakan tersebut bertujuan menghambat kemampuan kiper dalam mempertahankan gawang,” ucap pria asal Italia itu.
Collina juga mengaku heran masih ada pihak yang mempersoalkan keputusan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh pelatih dan pemain peserta Piala Dunia 2026 telah menerima penjelasan mengenai penerapan aturan itu sebelum turnamen dimulai. Jadi, seharusnya tidak ada lagi yang terkejut ketika pelanggaran semacam itu dihukum wasit. (hsa/hel)













