INDONESIAONLINE – Hingga Kamis (16/2/2023), polisi masih mendalami ungkap kasus pencurian kayu di kawasan perhutani yang berlokasi di Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Kabupaten Malang. 

Dari hasil penyidikan, para pelaku mengaku jika kayu hasil curian tersebut hendak dijual.

Kepada Jatim Times, Kapolsek Sumbermanjing Wetan, Iptu Heriyani Suprapto menjelaskan, pelaku pencurian kayu sengon di kawasan perhutani tersebut, diketahui berjumlah dua orang. Mereka adalah SA (42) dan RH (49). Kedua pelaku merupakan warga Desa Druju, Kecamatan Sumawe, Kabupaten Malang.

Sedangkan kayu yang dicuri oleh para pelaku berasal dari pohon sengon yang berlokasi di kawasan hutan petak 23 A, RPH Gedog Wetan, BKPH Sumbermanjing yang masuk di Desa Druju, Kecamatan Sumawe, Kabupaten Malang.

“Mereka (kedua pelaku) melakukan aksi pencurian pada lima bulan yang lalu. Yakni mencuri kayu sengon sebanyak dua pohon,” jelasnya.

Heriyani menuturkan, kronologi pencurian bermula pada 12 September 2022. Pagi itu sekitar pukul 10.25 WIB, petugas perhutani yang melakukan patroli mendapati bekas dua tunggak kayu sengon dengan diameter 166 sentimeter dan 162 sentimeter, di lokasi kejadian.

“Setelah melancarkan aksinya, para pelaku sempat diketahui oleh mandor yang kemudian mengejarnya. Namun mereka (kedua pelaku) lari,” imbuhnya.

Baca Juga  Munajat 212 Digelar Besok, Kepolisian Kerahkan Ribuan Personel

Atas kejadian tersebut, pihak perhutani dikabarkan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp 5 juta. Aksi pencurian itupun dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Mendapat laporan, jajaran kepolisian Polsek Sumawe kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada awal pekan lalu polisi mendapat informasi jika kayu hasil curian tersebut sedang dibawa oleh seseorang, menggunakan satu unit mobil pikap dengan nomor polisi (nopol) N-8697-EJ.

“Mobil itu digunakan untuk mengangkut 21 potongan kayu sengon dari kawasan hutan,” imbuhnya.

Saat itu, dari hasil penyelidikan, mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut kayu hasil curian tersebut, dikemudikan oleh SP. “Sebelumnya kami mendapat informasi jika kayu yang dicuri hendak dibawa ke wilayah (Kecamatan) Turen,” imbuhnya.

Berawal dari informasi itulah, jajaran Polsek Sumawe berkoordinasi dengan Polsek Turen dan Satreskrim Polres Malang, guna melakukan penangkapan terhadap pengemudi pikap. Yakni SP.

“Setelah kami amankan, dia (SP) mengaku jika mendapat kayu dari kedua pelaku, yaitu SA dan RH,” ujarnya.

Berawal dari kesaksian tersebut, petugas gabungan akhirnya melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap  kedua pelaku. Yakni saat keduanya berada di kediaman mereka yang berlokasi di Desa Druju, Kecamatan Sumawe, Kabupaten Malang.

Baca Juga  Ratusan Napi di Bondowoso Diusulkan Dapat Remisi Kemerdekaan

“Dari pengakuannya, kedua pelaku baru beraksi sekali. Tapi sedang kami dalami, saat ini masih penyidikan lebih lanjut,” tegas Heriyani.

Di hadapan penyidik, kedua pelaku mengaku jika kayu yang mereka curi tersebut hendak dijual kepada orang lain. “Iya, pengakuannya mau dijual,” timpalnya.

Sementara itu, saat melancarkan aksinya, kedua pelaku menggunakan gergaji pohon manual. Mereka saling berbagi tugas untuk memotong dua pohon jenis sengon milik perhutani tersebut. Setelah tumbang, pohon tersebut dipotong menjadi 21 bagian.

“Mereka memotong pohon bersama-sama menggunakan gergaji manual. Jadi satu pelaku di sisi kanan, dan satunya di kiri,” tukasnya.

Selain mengamankan kedua tersangka, berbagai barang bukti yang meliputi 21 potongan kayu sengon hasil curian, serta satu unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut kayu turut disita petugas guna kepentingan penyidikan.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 huruf b Undang-undang nomor 18 Tahun 2013. Yakni tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.