INDONESIAONLINE – Pemerintah membolehkan pemerintah desa (Pemdes) menggunakan dana desa (DD) dalam penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK). Rencana penggunaan DD itu disampaikan karena untuk menggunakan anggaran belanja tak terduga (BTT) dalam penanganan PMK, sebelumnya harus melalui mekanisme yang cukup panjang.
Dana Desa Boleh Dipakai untuk Penanganan Wabah PMK, Begini Caranya

Read Also
Recommendation for You

INDONESIAONLINE – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur-Bali, bergerak cepat menuntaskan perbaikan jalan nasional di Jawa Timur menjelang arus mudik Lebaran 2025. Dari…

INDONESIAONLINE – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengambil langkah tegas untuk mengoptimalkan penerimaan negara yang mengalami kelesuan di awal tahun 2025. Sebanyak 2.000 wajib pajak kini dalam pengawasan ketat sebagai bagian dari strategi…

INDONESIAONLINE – Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, mengambil langkah tegas dalam upaya memberantas praktik korupsi di wilayahnya. Tiga kepala dinas (kadis) dicopot dan empat kepala desa (kades) dinonaktifkan karena…

INDONESIAONLINE – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tengah menggodok rencana pembentukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) khusus yang akan menangani pembinaan desa dan kelurahan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan…

INDONESIAONLINE – Rapat Komisi I DPR RI yang membahas revisi Undang-Undang TNI pada hari Sabtu (15/3/2025) menjadi sorotan publik. Pasalnya, rapat tersebut digelar di sebuah hotel mewah di Jakarta dan…