INDONESIAONLINE – Pemerintah membolehkan pemerintah desa (Pemdes) menggunakan dana desa (DD) dalam penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK). Rencana penggunaan DD itu disampaikan karena untuk menggunakan anggaran belanja tak terduga (BTT) dalam penanganan PMK, sebelumnya harus melalui mekanisme yang cukup panjang.
Dana Desa Boleh Dipakai untuk Penanganan Wabah PMK, Begini Caranya

Read Also
Recommendation for You

Badan Gizi Nasional (BGN) menindak tegas kasus keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG) pada siswa. SPPG bermasalah disanksi, operasional dihentikan sementara. Evaluasi menyeluruh demi kualitas dan keamanan gizi anak bangsa. INDONESIAONLINE…

Komisi A DPRD Jatim merevisi Perda Trantibum untuk kedua kalinya. Fokus utama: memerangi judi online, pinjol ilegal, hingga mengatur ‘sound horeg’ yang meresahkan. Lindungi masyarakat dari ancaman digital dan sosial….

Ribuan ASN Pemkab Malang terjerat krisis hunian. BKPSDM dorong pemanfaatan program FLPP dan BP Tapera untuk kepemilikan rumah bersubsidi. Simak tantangan dan solusi di sini. INDONESIAONLINE – Lebih dari 2.000…

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat soroti rendahnya penyerahan PSU perumahan. Data Pemkot Malang hingga Mei 2025 menunjukkan 665 perumahan, namun hanya 239 yang serahkan PSU. Akibatnya, APBD tak bisa terserap,…

Jombang gelar Tobacco Agropreneur Day dorong petani tembakau jadi agropreneur. Hadirkan pakar BRIN hingga petani milenial, fokus inovasi produk, pemasaran digital, dan akses pembiayaan. INDONESIAONLINE – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Pertanian secara…







