INDONESIAONLINE – Pemerintah membolehkan pemerintah desa (Pemdes) menggunakan dana desa (DD) dalam penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK). Rencana penggunaan DD itu disampaikan karena untuk menggunakan anggaran belanja tak terduga (BTT) dalam penanganan PMK, sebelumnya harus melalui mekanisme yang cukup panjang.
Dana Desa Boleh Dipakai untuk Penanganan Wabah PMK, Begini Caranya

Read Also
Recommendation for You

Pemerintah jamin harga BBM subsidi tidak naik hingga akhir 2026 di tengah konflik global. Dana APBN dan SAL Rp420 triliun siap jadi bantalan fiskal. INDONESIAONLINE – Aroma kecemasan kerap merebak…

LKPJ Jatim 2025 tuai kritik keras DPRD. 40 persen data indikator kinerja lenyap, mengungkap rapor merah lingkungan, kesehatan, hingga pendidikan. INDONESIAONLINE – Di atas kertas, deretan angka makro ekonomi Provinsi…

BGN terapkan sanksi tegas bagi dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Temuan bakteri E.Coli hingga sanitasi buruk bikin insentif Rp6 juta/hari hangus. INDONESIAONLINE – Program raksasa pemerintahan baru, Makan Bergizi Gratis…

Tol Malang-Kepanjen Rp10 triliun ditargetkan mulai 2027. Proyek ini menjadi kunci strategis mendongkrak trafik wisata serta ekonomi di jalur Pansela. INDONESIAONLINE – Membentang sepanjang lebih dari 627 kilometer melintasi delapan…

Tenggat LHKPN 2025 terlewati. ICW temukan indikasi Prabowo dan puluhan menteri Kabinet Merah Putih belum lapor kekayaan. Alarm bagi transparansi? INDONESIAONLINE – Tanggal 31 Maret setiap tahunnya bukan sekadar tenggat…







