INDONESIAONLINE – Pemerintah membolehkan pemerintah desa (Pemdes) menggunakan dana desa (DD) dalam penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK). Rencana penggunaan DD itu disampaikan karena untuk menggunakan anggaran belanja tak terduga (BTT) dalam penanganan PMK, sebelumnya harus melalui mekanisme yang cukup panjang.
Dana Desa Boleh Dipakai untuk Penanganan Wabah PMK, Begini Caranya

Read Also
Recommendation for You

Khofifah resmikan Ruang Vaksinasi Internasional RSI Masyithoh Bangil. Bukti transformasi layanan kesehatan Muslimat NU dari BKIA menuju standar global. INDONESIAONLINE – Di tengah hiruk-pikuk perkembangan medis modern, sebuah rumah sakit…

Pasir Putih Situbondo catat surplus Rp1,8 miliar pada 2025 usai perombakan. Mas Rio bidik modernisasi dan investasi swasta untuk pengembangan wisata. INDONESIAONLINE – Di tepian Jalan Raya Pantura yang legendaris,…

Isu susu China di program MBG viral. BGN tegaskan larangan impor sesuai Perpres 115/2025. Simak investigasi mendalam terkait gizi dan aturan pangan lokal. INDONESIAONLINE – Di penghujung tahun 2025, jagat…

Pertamina resmi turunkan harga BBM non subsidi per 1 Januari 2026. Dexlite & Pertamax anjlok! Cek rincian harga lengkap seluruh provinsi di sini. INDONESIAONLINE – Memasuki fajar pertama di tahun…

Polres Malang menerapkan pembatasan truk sumbu tiga mulai 29 Desember 2025 demi kelancaran arus Tahun Baru. Simak jadwal, lokasi, dan pengecualiannya di sini. INDONESIAONLINE – Aroma liburan akhir tahun telah…






