Beranda

Dana Hibah KONI Kabupaten Malang Diduga Diselewengkan, Kejari Turun Tangan

Dana Hibah KONI Kabupaten Malang Diduga Diselewengkan, Kejari Turun Tangan
Plt Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Malang, Bima Haryo Hutomo saat memberi keterangan kepada edia terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kabupaten Malang (jtn/io)

Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang selidiki dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI tahun 2022-2023. Indikasi kerugian negara masih dihitung, belum terkait Porprov Jatim 2025.

INDONESIAONLINE – Kabar mengejutkan datang dari kancah olahraga Kabupaten Malang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang tengah mengintensifkan penyidikan atas dugaan penyalahgunaan dana hibah yang dialokasikan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang. Penyelidikan ini, yang telah naik ke tahap penyidikan, berpotensi mengungkap celah dalam tata kelola anggaran sektor olahraga daerah.

Plt Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Malang, Bima Haryo Hutomo, dalam keterangannya pada Rabu (24/9/2025), mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang “melakukan pemeriksaan kepada unsur-unsur yang terlibat dalam dugaan tersebut.”

Fokus utama adalah memastikan penggunaan dana hibah Pemkab Malang, yang diberikan secara rutin setiap tahun, telah sesuai peruntukan atau justru menyimpang. “Dugaannya memang seperti itu, tidak sesuai dengan peruntukannya,” tegas Bima.

Dana Hibah dan Integritas Pengelolaan

Pemerintah daerah mengalokasikan dana hibah untuk mendukung pembinaan dan pengembangan olahraga di wilayahnya. Harapannya, dana tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal demi peningkatan prestasi atlet dan fasilitas olahraga. Namun, dugaan penyalahgunaan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas pengelolaan dana publik.

Data dari Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa pengawasan dana hibah menjadi krusial. Dalam laporan tahunan Inspektorat Jenderal, penyalahgunaan dana hibah kerap menjadi salah satu temuan audit, seringkali disebabkan oleh kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan.

Kasus di Kabupaten Malang ini seolah mengamini urgensi pengawasan ketat terhadap alokasi anggaran yang bersifat “trust-based” ini.

Audit Menentukan Kerugian, Barang Bukti Terus Dikumpulkan

Hingga saat ini, Kejari masih belum dapat merilis nominal pasti dana yang diduga disalahgunakan. Bima menjelaskan, “Terkait nominalnya, kami belum bisa rilis, karena memang ini masih tahap penyidikan. Kami masih mencari alat bukti dan juga menetapkan jika memang ada tersangkanya.”

Proses audit investigasi menjadi kunci untuk mengidentifikasi besaran kerugian negara. Kejari sedang mendalami hasil audit penggunaan dana hibah, yang diharapkan dapat memberikan gambaran jelas mengenai dugaan penyimpangan.

“Nanti kalau alat buktinya sudah lengkap, termasuk bukti surat yang salah satunya mengenai audit, baru bisa diketahui kerugiannya,” imbuh Bima.

Selain hasil audit, sejumlah barang bukti lain, termasuk berkas-berkas terkait anggaran dinas, juga telah disita. Dokumen-dokumen ini mencakup anggaran dana hibah pada tahun 2022 dan 2023. Penyelidikan ini secara spesifik menargetkan periode tersebut, mengindikasikan bahwa dugaan penyalahgunaan terjadi dalam dua tahun anggaran terakhir.

Belum Ada Keterkaitan dengan Porprov Jatim 2025

Menariknya, Bima menegaskan bahwa untuk sementara ini, penyidikan belum menemukan indikasi keterkaitan dengan penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) IX Jawa Timur (Jatim) 2025, di mana Kabupaten Malang juga menjadi tuan rumah.

“Sementara belum ada (keterkaitan dengan Porprov 2025). Tapi, nantinya kalau ada indikasi ke sana bisa dikembangkan lagi. Namun, untuk sementara belum ada,” pungkasnya.

Pernyataan ini memberikan sedikit kelegaan bagi persiapan Porprov, namun tidak mengurangi bobot seriusnya dugaan penyalahgunaan dana hibah yang tengah disidik. Kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi perbaikan tata kelola keuangan organisasi olahraga di daerah, demi terciptanya akuntabilitas dan transparansi yang lebih baik.

Publik menanti hasil akhir penyidikan Kejari Kabupaten Malang, demi kejelasan nasib dana hibah yang seharusnya menjadi penopang kemajuan olahraga lokal (al/dnv).

Exit mobile version