Gibran siap membuka dokumen pendidikan dalam sidang PTUN Jakarta. Namun, penggugat justru mengajukan pencabutan gugatan penyetaraan ijazahnya.
INDONESIAONLINE – Persoalan surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memasuki babak baru. Ketika pihak Gibran menyatakan siap menunjukkan dokumen pendidikan dalam persidangan, penggugat justru mengajukan permohonan pencabutan perkara.
Situasi tersebut memunculkan perdebatan mengenai kelanjutan proses hukum yang sejak awal menjadi perhatian publik. Gibran mengaku telah mempersiapkan dokumen untuk menghadapi agenda pembuktian. Ia bahkan menyatakan kesediaannya membuka bukti-bukti yang berkaitan dengan riwayat pendidikannya.
Pernyataan itu disampaikan Gibran setelah melaksanakan salat Jumat di kawasan Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026). Ia mengaku heran karena kesiapan pihaknya untuk mengikuti pembuktian tidak berujung pada proses persidangan sebagaimana yang diharapkan.
“Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian, dan kami juga siap untuk buka-bukaan. Ya, tapi mau gimana lagi, penggugatnya malah mundur,” kata Gibran.
Menurut Gibran, persoalan tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme peradilan agar masyarakat memperoleh kejelasan. Ia menegaskan tidak ingin mendahului keputusan hakim dan menyerahkan seluruh proses kepada majelis yang menangani perkara.
“Kita ini adalah negara hukum. Pengadilan ini adalah lembaga yang terhormat untuk mengungkap kebenaran,” ujar dia.
Gibran juga menyatakan menghormati keputusan pihak penggugat yang mengajukan pencabutan gugatan. Baginya, proses hukum harus tetap berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk kewenangan majelis hakim dalam menentukan kelanjutan perkara.
“Saya hormati keputusan dari penggugat yang mencabut gugatannya. Untuk proses selanjutnya, kami berikan sepenuhnya kepada Yang Mulia Hakim,” ucap dia.
Gugatan Penyetaraan Pendidikan
Perkara tersebut bermula dari gugatan PT Mercy Toga Kirana melalui kuasa hukumnya, Denny Indrayana, terhadap penerbitan surat keputusan penyetaraan pendidikan Gibran. Gugatan terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 255/G/2026/PTUN.JKT.
Objek yang dipersoalkan adalah Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 mengenai penyetaraan ijazah. Dokumen tersebut menjadi dasar pengakuan kesetaraan pendidikan Gibran setelah menempuh pendidikan di UTS Insearch, Sydney, Australia.
Dalam perkara itu, penggugat mempersoalkan aspek substansi dan prosedur penerbitan surat keputusan. Mereka mendalilkan terdapat persoalan terkait dokumen primer yang menjadi dasar penyetaraan, kewenangan pejabat penerbit, serta pemenuhan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Perlu ditegaskan, dalil tersebut merupakan materi gugatan yang harus diuji melalui proses hukum. Keberadaan gugatan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa surat keputusan penyetaraan tersebut cacat hukum.
Di sisi lain, pihak Gibran menyatakan telah menyerahkan sejumlah dokumen pendidikan, mulai dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Tim kuasa hukumnya juga menyampaikan keberatan ketika penggugat mengajukan pencabutan gugatan dalam persidangan Kamis (29/10/2026).
Kuasa hukum Gibran, Mochamad Ridha Avisena, mengatakan pihaknya datang ke persidangan dengan tujuan menjelaskan persoalan pendidikan kliennya secara terbuka. Mereka menilai proses pembuktian penting bukan hanya untuk kepentingan pribadi Gibran, tetapi juga untuk menjawab pertanyaan masyarakat.
“Tapi dari kami karena kami di sini mempunyai tujuan untuk menjaga harkat dan martabat dari prinsipal kami dan untuk menjelaskan selurus-lurusnya dan untuk demi kepentingan umum juga, kami menolak, keberatan pencabutan tersebut,” kata Ridha, Kamis (29/10/2026) malam.
Keberatan tersebut berkaitan dengan posisi perkara yang telah memasuki tahapan jawab-menjawab. Dalam hukum acara peradilan tata usaha negara, pencabutan gugatan yang telah memasuki tahapan tertentu tidak selalu dapat dilakukan secara sepihak tanpa mempertimbangkan persetujuan pihak tergugat dan keputusan majelis hakim.
Karena itu, permohonan pencabutan tidak otomatis mengakhiri perkara pada saat diajukan. Majelis hakim tetap memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan keberatan para pihak sebelum menentukan langkah berikutnya.
Transparansi Dokumen Jadi Perhatian Publik
Di sisi penggugat, Denny Indrayana menyampaikan alasan pencabutan berkaitan dengan persoalan pembuktian. Pihaknya sebelumnya meminta dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan, termasuk Certificate of Attendance dari UTS Insearch, transkrip nilai, dan bukti pendaftaran atau enrollment.
Denny menilai dokumen-dokumen tersebut diperlukan untuk menguji dasar administratif penerbitan surat keputusan. Perbedaan pandangan mengenai kelengkapan bukti inilah yang kemudian menjadi salah satu persoalan dalam persidangan.
Dengan demikian, terdapat dua kepentingan yang sama-sama dikemukakan para pihak. Penggugat menginginkan dokumen dasar penerbitan surat penyetaraan ditunjukkan, sedangkan pihak Gibran menyatakan telah menyiapkan bukti untuk menjelaskan riwayat pendidikan kliennya.
Polemik tersebut membuat persoalan administrasi pendidikan seorang pejabat publik kembali menjadi perhatian masyarakat. Transparansi dokumen menjadi penting karena surat penyetaraan merupakan keputusan administratif pemerintah yang memiliki konsekuensi hukum.
Meski demikian, penilaian mengenai sah atau tidaknya keputusan tersebut tetap harus mengacu pada dokumen, ketentuan pendidikan yang berlaku, dan proses pemeriksaan hukum. Opini publik maupun pernyataan masing-masing pihak tidak dapat menggantikan pembuktian di hadapan pengadilan.
Gibran sendiri menegaskan kesiapannya mengikuti proses hukum apabila diperlukan. Ia juga berharap persoalan tersebut dapat memberikan kejelasan sehingga tidak terus berkembang menjadi polemik tanpa penyelesaian.
Perkembangan perkara ini pada akhirnya tidak hanya menyangkut kepentingan para pihak yang bersengketa. Kasus tersebut turut menguji bagaimana keterbukaan administrasi pemerintahan dan mekanisme peradilan memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum.






