INDONESIAONLINE – Densus 88 Anti-Teror Polri menangkap seorang pria yang berinisial YR (48) yang berdomisili di daerah Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Penangkapan itu terjadi pada Selasa (23/5/2023) kemarin malam.

Ketua RW 4 Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang, Holik membenarkan adanya penangkapan tersebut. YR ditangkap di daerah sekitar Kota Lama.

“Kata polisi ditangkap di daerah Kota Lama kemarin sekitar jam 7-8 malam (Selasa kemarin),” kata Holik.

Dari pandangan warga sekitar, beberapa hari sebelum penangkapan, YR tinggal di lingkungan sekitar Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidzul Qur’an Putri Huurun ‘Iin. Ponpes tersebut berada di Jalan Labu, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Namun sepengetahuan warga, YR mengaku kepada aparat lingkungan setempat sedang mencari kerja.

“Orangnya (YR) tinggal di depan ponpes, itu kan ada kios kecil yang rolling door. Orang Surabaya itu,” ungkap Holik.

Lebih dalam, Holik mengaku warganya juga tak terlalu mengenal sosok YR. Bahkan pemilik ponpes yakni F dengan YR juga tak memiliki hubungan keluarga atau yang lain.

Baca Juga  Tingkatkan Kemampuan, Satlantas Polres Ngawi Latih Penanganan di TKP

“Polisi itu sudah nyari sejak Sabtu (20/5/2023), yang punya ponpes Bu F juga kaget kalau ada masalah itu, dia enggak tahu kalau ada masalah itu, bukan saudaranya, orang lain itu. Terus saya minta tolong Pak RT untuk dimintakan KTP-nya orang itu (YR),” ungkap Holik.

Sementara, pada Rabu (24/5/2023), polisi berpakaian bebas juga terlihat mendatangi ponpes dan kios kecil tersebut.

“Ada yang dibawa itu satu laptop sama uang kalau enggak salah Rp 300.000,” kata Holik.

Holik mengatakan, ponpes tersebut khusus untuk perempuan dengan jumlah 43 santriwati. Menurutnya, pemilik ponpes yakni F termasuk orang yang membaur dengan warga.

“Kalau ada wisuda santri itu orang kampung diundang,” ungkap Holik.

Meski begitu, diakuinya bahwa keberadaan ponpes tersebut sempat ditentang warga pada 2018. Namun setelah mendapat izin dari para tokoh masyarakat, aktivitas ponpes kembali berjalan normal.

Baca Juga  Satu dari 3 Terduga Teroris Dibekuk Densus 88 di Tulungagung

“Terus izin ke tokoh masyarakat diperbolehkan, karena kegiatannya hanya menghafal Al Qur’an kemudian kalau santri itu sudah satu tahun lulus,” beber Holik.

Terpisah, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya penangkapan terduga teroris oleh pihak Kepolisian beberapa hari ini.

“Iya benar tapi nanti biar dari Densus 88 yang memberikan komentar, karena Polresta hanya mendampingi saja,” kata Budi Hermanto.

Diolah dari berbagai sumber, sebelumnya Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri dikabarkan menggeledah rumah terduga teroris di Dupak, Krembangan, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/5/2023) siang.

Rumah itu adalah milik YR (48) dan keluarganya. Warga sekitar menyebut sejumlah petugas datang sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 12.30 WIB.(hs/hel)