INDONESIAONLINE – Pada masa pemerintahan Jokowi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan potensi kerugian negara mencapai Rp4,5 triliun dari pembangunan jalan tol.

Dalam temuannya, KPK menemukan titik rawan korupsi yaitu lemahnya akuntabilitas lelang, benturan kepentingan, hingga Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang tidak melaksanakan kewajiban.

Tak hanya itu, KPK juga merilis sejumlah temuan masalah dalam daftar kelola jalan tol Indonesia yang sejak 2016 mengalami peningkatan drastis mencapai 2.923 kilometer itu. Hal itu KPK sampaikan melalui cuitan di akun Twitter @KPK_RI, Selasa (7/3).

Dalam rilisannya, berikut daftar polemik tata kelola jalan tol era Jokowi yang disorot KPK

Perencanaan

Dalam pengaturan pengelolaan jalan tol, KPK menemukan jika proses perencanaan jalan tol tersebut masih menggunakan cara lama. Hal itu berdampak pada rencana pembangunan yang tidak mempertimbangkan perspektif baru seperti kompetensi ruas tol dan alokasi dana pengadaan tanah.

Baca Juga  Malam-Malam, Seorang Wanita Ditabrak Kereta Barang

Lelang

Selanjutnya, KPK menemukan dokumen lelang tidak memuat informasi yang cukup atas kondisi teknis dari ruas tol. Hal itu berakibat pada pemenang lelang yang harus melakukan penyesuaian yang mengakibatkan tertundanya pembangunan.

Pengawasan

Dari sisi ini, KPK menyoroti belum ada mitigasi permasalahan yang berulang terkait pemenuhan kewajiban BUJT. Akibatnya, pelaksanaan kewajiban BUJT tidak terpantau secara maksimal.

Potensi benturan kepentingan

KPK juga menyoroti investor pembangunan dalam hal ini didominasi oleh 61,9 persen kontraktor pembangunan yakni BUMN Karya (Pemerintah). Akibatnya, terjadi benturan kepentingan dalam proses pengadaan jasa konstruksi.

Tidak ada aturan lanjutan

Selanjutnya, KPK menilai jika dalam pembangunan jalan tol ini belum ada aturan tentang penyerahan pengelola jalan tol yang lebih lanjut. Akibatnya, mekanisme pasca pelimpahan hak konsesi dari BUJT ke pemerintah menjadi rancu.

Potensi kerugian negara

Lemahnya pengawasan mengakibatkan sejumlah BUJT tidak membayarkan kewajiban mereka hingga berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp4,5 triliun.

Baca Juga  Respons Elite Politik dan KPU soal Jokowi Bilang Presiden Boleh Kampanye

Rekomendasi KPK

Dari temuan itu, KPK mengaku telah menyampaikan evaluasi dan rekomendasi atas temuan mereka kepada PUPR. Evaluasi dan rekomendasi itu bertujuan agar memperbaiki tata kelola jalan tol Indonesia dan menutup titik rawan korupsi yang dicurigai KPK.

Adapun rekomendasi KPK diantaranya, pemerintah mampu menyusun kebijakan perencanaan jalan tol secara lengkap dan menetapkannya melalui keputusan Menteri PUPR. Menerapkan detail engineering design (DED) sebagai acuan lelang pengusahaan jalan tol.

Kemudian mengevaluasi pemenuhan kewajiban BUJT serta meningkat kepatuhan pelaksanaan ke depan. Mengevaluasi peraturan Menteri PUPR agar dapat menjaring lebih banyak investor yang berkualitas.

Kemudian, KPK juga meminta pemerintah untuk menyusun regulasi tentang benturan kepentingan. Menyusun peraturan turunan terkait teknis pengambilalihan konsesi dan pengusahaan jalan tol, hingga pemerintah diminta melakukan penagihan dan memastikan pelunasan kewajiban dari BUJT.