JATIMTIMES – Awal 2021, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan reklame liar atau ilegal di berbagai wilayah.

Razia reklame liar yang didominasi iklan berbagai produk tersebut, sebagai upaya Bapenda Kabupaten Malang dalam pemetaan potensi pajak reklame. Sekaligus dalam rangka melakukan penertiban aturan daerah yang eksekusinya berada di wilayah Satpol PP.

Tak tanggung-tanggung, di awal 2021, razia bisa menertibkan ratusan reklame ilegal yang tersebar di berbagai wilayah, khususnya di daerah perkotaan Kabupaten Malang. Seperti, di Kecamatan Singosari dan Kecamatan Karangploso.

“Iya waktu itu petugas gabungan mampu menertibkan lebih dari 300 iklan liar di wilayah Kabupaten Malang dalam dua hari,” ucap Kepala Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara.

Made Arya pun menegaskan akan terus melakukan penertiban iklan guna mengoptimalkan pendapatan pajak daerah di sektor reklame. ”Akan ada agenda penertiban. Sasarannya seluruh wilayah yang ada di Kabupaten Malang,” ujarnya.

Baca Juga  Kota Blitar Zona Hijau, Wali Kota Santoso Terapkan WFO 100 Persen

Adanya reklame ilegal secara langsung telah membuat pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak reklame terganggu. Selain tentunya melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2019.

Walaupun diganggu dengan reklame ilegal, Bapenda Kabupaten Malang yang terus melakukan penertiban dan sosialisasi terkait hal itu, mampu meraup pendapatan pajak reklame. Dari data Bapenda Kabupaten Malang per 3 Desember 2021, pendapatan pajak reklame telah mencapai angka Rp 4.850.267.853 atau 96,94 persen dari target yang ditetapkan. Yakni, sebesar Rp5.003.587.000.

Capaian pajak reklame 2021 ini terbilang positif di tengah gangguan reklame illegal yang masih terus terjadi di Kabupaten Malang. Bila dibandingkan dengan 2020 lalu, dengan kondisi hampir serupa, pajak reklame akhir 2020 mencapai Rp 4,1 miliar. Dengan target di 2020 sebesar Rp 3,3 miliar.

Sedangkan di 2021, Bapenda Kabupaten Malang ditarget sekitar Rp 5 miliar dan per 3 Desember 2021 telah mencapai Rp 4,8 miliar. Sisa pelunasan dari target yang ditetapkan sebesar Rp 153.319.147 dengan waktu sekitar beberapa pekan di akhir 2021.

Baca Juga  Kepala BPSDM Jatim Paparkan Peran Strategis Humas Pemerintah

Penertiban reklame illegal sebagai upaya untuk menyelamatkan keuangan pemerintah dan hasil pajaknya kembali ke masyarakat, bisa menjadi bagian strategi. Walau pun, sebelum digelar razia, Bapenda dan Satpol PP Kabupaten Malang selalu melakukan pendekatan persuasif ke pihak pemasang reklame.

“Ini upaya persuasif. Bila tak digubris kita lakukan razia. Tapi intinya reklame ilegal merugikan masyarakat sendiri. Kita tahu bahwa hasil pajak itu kembalinya ke masyarakat juga,” ujar Made Arya.

Sebagai informasi, wilayah yang marak dijumpai pemasangan iklan liar di 2021 adalah di kawasan lingkar Kota Malang, khususnya di tempat keramaian seperti pasar dan jalan protokol. Yakni meliputi wilayah Kecamatan Pakisaji, Kepanjen, Lawang hingga Singosari.



Dede Nana