INDONESIAONLINE – Pemilu 2024 semakin dekat. Aktivitas politik pun sudah ramai di berbagai tempat, pun di dunia maya. Hal ini pula yang membuat Kemendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah (Otoda) mulai bergerak, khususnya di kalangan ASN.

Pergerakan Dirjen Otoda Kemendagri adalah menyampaikan netralitas ASN dalam kancah politik praktis sesuai Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Ini terlihat di Pemkab Malang, dimana Dirjen Otoda Kemendagri Akmal Malik mengingatkan ulang netralitas ASN.

Akmal menyampaikan, ASN merupakan entitas yang diberikan kewenangan oleh negara. Kewenangan tersebut digunakan untuk membantu kerja pimpinan di setiap instansi dan wilayah kerja masing-masing dengan tujuan utama kesejahteraan masyarakat.

“Jadi jangan gunakan prasarana negara untuk kepentingan kelompok tertentu atau kepentingan kontestasi politik. Karena Undang-Undang sudah ada, di sinilah netralitas ASN kita jaga,” ucap Akmal.

Baca Juga  Nomenklatur Isa Almasih Diubah Jadi Yesus Kristus, Ini Alasannya

Pihaknya mengatakan, jika ASN melakukan pelanggaran dalam menjaga netralitas pada kontestasi politik, nantinya pimpinan daerah dalam hal ini Bupati Malang HM Sanusi dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang akan memberikan sanksi.

“Media mohon dibantu mengawasi. Karena Bawaslu terbatas pengawasannya. Untuk media, kami percaya, salah satu pilar demokrasi yang harus juga berkontribusi dalam mewujudkan netralitas ASN,” ucap AkmalĀ (to/dnv).