INDONESIAONLINE – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tulungagung tentang Pencegahan Perkawinan Pada Anak Usia Dini oleh Pansus III DPRD Tulungagung berlansung alot. Khususnya pada saat pemberian rekomendasi dan dispensasi bagi anak-anak yang mau menikah namun usianya masih di bawah 19 tahun.

Namun setelah melalui pembahasan yang alot, akhirnya dapat dirampungkan. “Pembahasan yang ketiga kalinya, alhamdulillah sudah disepakati bersama antara Pansus III dengan Tim Asistensi Pemkab,” kata Ketua Pansus III DPRD Tulungagung Heru Santoso. Jumat (15/7/2022).

Pada pembahasan yang ketiga kalinya itu, telah dicapai kesepakatan antara Pansus III DPRD dengan Tim Asistensi Pemkab Tulungagung tentang judul, materi-materi yang krusial di dalam batang tubuh Ranperda tersebut 

Heru menjelaskan, pada Ranperda yang dibahasnya, ada hal-hal yang dianggap sangat penting oleh Pansus III. Hal penting yang dimaksud adalah terkait mekanisme pemberian rekomendasi dan dispensasi bagi anak anak yang mau menikah namun belum memenuhi umur atau masih di bawah 19 tahun.

Baca Juga  Prabowo Santai Jelang Debat Capres Ketiga: Olahraga, Makan Enak, Ngopi

Menurutnya, dalam UU No.1 Tahun 1974 sebagaimana diubah menjadi UU No.16 Tahun 2019 tentang perkawinan, telah mengamanatkan dan mengatur tentang mekanisme pemberian rekomendasi dan dispensasi bagi anak-anak yang mau menikah namun usianya masih di bawah 19 tahun.

“Materi penting yang menjadi pembahasan Pansus III dengan tim asistensi Pemkab, cukup debatable,” ucapnya.

Materi yang sempat debatable, lanjut Heru, di antaranya adalah penguatan kelembagaan dan peran serta masyarakat. Selain itu, juga terkait peran pemerintah daerah, peran orang tua, peran anak dan lembaga lembaga kemasyarakatan.

Agar lebih komprehensif, pada Minggu depan Pansus III juga akan menjadwalkan public hearing dengan melibatkan Pemkab Tulungagung, Kemenag Cabang Tulungagung, Pengadilan Negeri Tulungagung, Pengadilan Agama Tulungagung, organisasi keagamaan, organisasi kepemudaan, OSIS SMA/SMK, Karangtaruna, lembaga pemerhati anak dan lain-lain.

Baca Juga  Guru Besar UM Minta Jokowi Hentikan Keberpihakan ke Salah Satu Capres

“Dengan public hearing, kami berharap bisa mendapatkan masukan sekaligus dukungan masyarakat agar ikut aktif dalam upaya-upaya pencegahan perkawinan pada usia dini,” tuturnya.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Tulungagung ini juga berharap, adanya Ranperda itu bisa menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan Indek pembangunan manusia (IPM) di Kabupaten Tulungagung, sekaligus sebagai upaya  mengurangi dampak putus sekolah, mengurangi stunting, perceraian dini, serta dampak sosial dan ekonomi di Tulungagung.