INDONESIAONLINE – Terdakwa kekerasan seksual yang merupakan pendiri dan pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu Julianto Eka Putra (JEP) telah dituntut 15 tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu.

Terdakwa JEP dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain dituntut 15 tahun kurungan penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Artinya jika terdakwa tidak dapat membayar denda sebesar Rp 300 juta maka hukuman terdakwa nantinya akan ditambah enam bulan kurungan penjara.

Kemudian, terdakwa JEP juga dituntut untuk membayar restitusi kepada saksi korban berinisial SDS sebesar Rp 44.744.623. Jika nantinya terdakwa JEP tidak membayar uang restitusi paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang.

Nantinya, hasil dari pelelangan untuk membayar restitusi dan dengan ketentuan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar restitusi tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama satu tahun kurungan penjara.

Baca Juga  Warga Klampitan Purwoasri Diamankan Polisi, Ini Penyebabnya

Merespons terkait tuntutan dari JPU Kejari Batu, Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa JEP yakni Hotma Sitompul mengingatkan kepada seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) mulai dari majelis hakim, jaksa hingga penasehat hukum akan tanggung jawab terkait yang dilakukan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“Saya mau ingatkan kita semua, baik jaksa, penasehat hukum maupun hakim, tentu bertanggung jawab kepada Tuhan. Surat tuntutan keputusan hakim itu berira-ira, demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa,” ungkap Hotma kepada JatimTIMES.com, Rabu (27/7/2022).

Lebih lanjut, terkait tuntutan yang diajukan oleh JPU dalam sidang ke-21 di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA kepada terdakwa JEP, pada intinya pihaknya tidak berkenan mengomentari surat tuntutan dari JPU Kejari Batu tersebut.

“Kita sebagai penasehat hukum tidak mau mengomentari surat tuntutan, karena komentar akan kita sampaikan pada saat kita membuat nota pembelaan kita,” ujar Hotma.

Kemudian, pihaknya juga ingin menekankan bahwa pada proses persidangan tidak mencari menang atau tidak menang, melainkan semua pihak yang berperkara datang ke pengadilan untuk mencari keadilan.

Baca Juga  Soroti Kasus Ibu Hamil yang Meninggal Usai Ditolak RSUD Ciereng, Ridwan Kamil Beri Peringatan

“Proses pengadilan adalah untuk mencari keadilan bukan untuk menang-menangan,” tegas Hotma.

Selain itu, pengacara kondang ini menuturkan, bahwa yang terpenting lagi bahwa berkas perkara, tuntutan serta pembelaan dari pihak terdakwa di masa yang akan datang akan dipelajari oleh para mahasiswa.

“Saya ingatkan, baik jaksa, penasehat hukum atau lain dalam memberikan keputusan dalam persidangan akan dipelajari sebagai sejarah untuk mahasiswa kita. Mereka akan menilai inilah hukum di negeri kita,” terang Hotma.

Disinggung mengenai dugaan rekayasa kasus terdakwa JEP yang disampaikan Hotma dalam podcast yang tayang dalam YouTube Deddy Cobuzier pada Senin (25/7/2022), Hotma enggan berkomentar banyak dan akan menyampaikan perihal dugaan rekayasa tersebut setelah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa JEPĀ  pada Rabu (3/8/2022) mendatang.

“Kita tidak mau menjawab hal itu. Nanti lah setelah kita buat pledoi. Kita akan buka semuanya bukti-bukti kita. Ini baru surat tuntutan, banyak orang bergembira tinggi. Kalau dituntut bebas, ribut juga. Jadi tunggulah putusan ya,” terang Hotma.

Sementara itu, pihaknya juga meyakini bahwa ke depan, terdakwa JEP akan bebas dari segala tuntutan yang disampaikan oleh JPU Kejari Batu. “Harus selalu yakin (lepas dari tuntutan JPU),” pungkas Hotma.